Lutfi Sebut Syarat Masuk Mall Sertakan PCR-Antigen, Abdillah Toha: Orang Sedangkal ini Kok Jadi Menteri

13 Agustus 2021, 15:46 WIB
Mantan Anggota DPR RI Abdillah Toha mengkritisi Menteri Pedagangan Muhammad Lutfi terkait syarat masuk mal dengan menyertakan bukti tes PCR atau Antigen /Twitter @AT_AbdillahToha / Instagram @mendaglutfi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memberlakukan aturan menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen sebagai syarat untuk masuk pusat perbelanjaan maupun mall.

Mendag Lutfi mengatakan, kebijakan untuk menyertakan hasil tes PCR atau Antigen itu dibuat tak lain untuk menekan angka lonjakan pandemi Covid-19 varian Delta.

Polemik syarat hasil PCR atau Antigen untuk masuk mal itu menuai pro dan kontra dari sejumlah tokoh, salah satunya adalah mantan Anggota DPR RI Abdillah Toha melalui cuitan akun Twitter pribadinya @AT_AbdillahToha.

Baca Juga: Soroti Polemik Syarat Masuk Mall Sertakan Bukti PCR-Antigen, Don Adam: Panjang Umur Pengusaha Alkes

"Sebut PCR-Antigen Jadi Syarat Masuk Mal Selain Vaksin," ujar Abdillah Toha, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari cuitannya, Rabu 11 Agustus 2021.

Abdillah Toha merasa heran dengan Mendag Lutfi yang hendak menjadikan mal ekslusif khusus untuk kelas atas yang mampu membayar tes PCR.

"Apa dia mau bikin mall ekslusif buat kelas atas yg mampu bayar PCR?," ujar Abdillah Toha.

Abdillah Toha juga menyoroti pernyataan Mendag Lutfi yang menyebutkan apabila tidak setuju dengan kebijakan tes PCR atau Antigen tersebut, maka masyarakat bisa berbelanja di pasar rakyat yang tidak membutuhkan syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Rafathar Tidak Bisa ke Mall, Raffi Ahmad Bawa Pulang Timezone ke Rumahnya, Netizen: Sultan Andara Ga Ada lawan

Padahal, menurut Abdillah Toha, pasar rakyat pun berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

"Apa dipikirnya pasar rakyat tidak bisa jadi klaster penyebaran covid?" ujar Abdillah Toha.

Lantas dirinya pun merasa heran dengan sosok Lutfi yang bisa menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

"Orang sedangkal ini kok bisa jadi menteri ya?" sindirnya.

Seperti diberitakan, Mendag Lutfi telah menjelaskan bahwa bukti hasil tes PCR atau Antigen itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Tuai Protes Soal Aturan Masuk Mall Pakai Swab PCR, Begini Jawaban Mendag M.Lutfi

Adapun alasan untuk menyertakan bukti hasil PCR atau Antigen untuk masuk ke mal itu adalah karena sirkulasi udara di tempat itu dilengkapi dengan pendingin ruangan.

"Mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal? Karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," kata Lutfi dalam postingan Instagram @mendaglutfi.

Sedangkan, bagi mereka yang telah divaksinasi, maka hanya perlu mengunduh di aplikasi pedulilindungi dan langsung scan bukti kartu vaksinasi saat hendak masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Baca Juga: Dokter Tirta Ajari Mendag M. Lutfi Fungsi PCR, Buat Test dan Tracing, Bukan Untuk Orang Masuk Mall

Sebagai informasi, pemerintah telah mengizinkan sejumlah 138 pusat perbelanjaan dan mal untuk kembali beroperasi di tengah berjalannya kebijakan PPKM Level 4.

Adapun uji coba dibukanya pusat perbelanjaan itu akan berlangsung mulai dari 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Sementara, pelaksaan uji coba itu sesuai dengan kebijakan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler