Dulu Napi Korupsi, Politisi PDIP Emir Moeis Kini Jabat Komisaris Anak Usaha BUMN

5 Agustus 2021, 13:23 WIB
Emir Moeis (kiri) mantan napi korupsi suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, kini menjabat komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha BUMN. /Foto: Tangkap layar website PT PIM/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan terpidana tiga tahun kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis, telah bebas sejak Maret 2016.

Emir Moeis yang juga politisi PDI Perjuangan itu kini menjabat Komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Diketahui PT Pupuk Iskandar Muda adalah anak perusahaan dari holding BUMN, PT Pupuk Indonesia (Persero).

Baca Juga: Saksi Kasus Korupsi Hibah Koni Tangsel Gacho Sunarso Meninggal Dunia Karena Covid-19

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman PT Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id, pria kelahiran Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1950 ini menjabat sebagai Komisaris.

Di halaman Manajemen, terpampang foto Emir Moeis berkemeja putih dengan tulisan nama dan jabatan Komisaris di bawahnya.

Di sebelahnya ada foto Komisaris Utama, Bambang Rantam Sariwanto dan Komisaris Independen, Marzuki Daud.

"Sejak tanggal 18 Februari 2021 ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda," tulis laman resmi PIM.

Emir Moeis menjabat komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha BUMN sejak 18 Februari 2021.

Baca Juga: Polemik Mahfud MD Sebut Korupsi Bansos Covid-19 Sebagai Musibah, Gus Umar: Ga Paham Arti Musibah? Tega Ya Anda

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Izedrik Emir Moeis divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan pada Senin, 14 April 2014.

Majelis Hakim menyatakan Emir Moeis terbukti menerima suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 14 April 2014.

Baca Juga: PPKM Tidak Pernah Selesai, Dokter Tirta: Korupsi Bansos Puncak Warga Anggap Pandemi Dimanfaatkan Cari Untung

Kala itu, Emir, selaku anggota Komisi VIII DPR dinyatakan terbukti menerima 357 ribu Dolar AS (Rp 4,1 miliar) dari PT Alstom Power Inc. (Amerika Serikat) dan Marubeni Inc. (Jepang) melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

Uang suap miliaran rup[iah itu sebagai hadiah atas peran Emir yang membuat Alstom Power jadi pemenang proyek PLTU Tarahan pada 2004.

Hakim Sofialdi memaparkan, Pirooz mendapat bayaran dari Alstom sebesar 1 persen dari nilai kontrak atau 506.308 dolar AS (Rp 5,8 miliar).

Emir lantas mendapatkan bagian dari upah Pirooz tersebut. Dinyatakan hakim, Emir beberapa kali dikirimkan uang melalui rekening PT Artha Nusantara Utama untuk menyamarkankan uang itu.

Baca Juga: Tersangka Kunci Korupsi Asabri Meninggal di RS An-Nisa Kota Tangerang, Kejaksaan Hentikan Penuntutan

Setelah uang dari Pirooz masuk ke PT ANU, Emir meminta Yuliansah Zulkarnain untuk menyetorkan 357 ribu dolar AS ke rekeningnya di Bank Century.

Dalam memberikan putusan, dua anggota majelis hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Hakim Afiantara dan Anas Mustakim menyatakan Emir terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Mencuat Kasus Data Penerima Bansos, Febri Diansyah Ingatkan Korupsi E-KTP, 9 Penyelidik Disingkirkan Lewat TWK

Namun demikian, tiga hakim lainnya berpendapat dakwaan yang terpenuhi adalah dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan demikian, pendapat mayoritas anggota hakim mengenai dakwaan kedua itulah yang dijadikan landasan untuk menjerat Emir.

Amar putusan majelis hakim yang menghukum Emir tiga tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Jaksa KPK meminta majelis hakim memberikan hukuman pidana empat tahun dan enam bulan penjara bagi Emir. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler