Bantuan PIP Bagi Siswa MI-MA dari Kemenag Telah Cair Rp1,3 Triliun, Simak Penjelasannya

4 Agustus 2021, 10:26 WIB
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Unsplash Mufid Majnun @mufidpwt/


SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah dengan total ada sekitar Rp1,3 triliun untuk lebih dua juta siswa madrasah pada semua jenjang.

Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu 4 Agustus 2021.

"Tahun 2021, Kemenag mengalokasikan dana Bantuan Sosial PIP Madrasah sebesar Rp 1.302.009.650.000,- dengan jumlah kuota 2.005.065 siswa madrasah pada semua jenjang," kata Dhani, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Sebelum, Sesaat, dan Sesudah Gempa? Ini Kata BMKG

Dari total anggaran PIP tersebut, menurut Dhani, sebanyak Rp 422.823.150.000,- dialokasikan untuk 939.607 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Sementara untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) mendapat sebesar Rp 558.814.500.000,- dengan dialokasikan untuk 745.086 siswa. Sisanya, Rp 320.372.000.000,- dialokasikan untuk 320.372 siswa Madrasah Aliyah (MA).

Dhani menjelaskan bahwa anggaran dana PIP dicairkan dalam dua tahap. Tahap I dicairkan pada Maret 2021 sebesar Rp937.418.700.000,- untuk 1.803.531 siswa (72%), yang terdiri atas 845.321 siswa MI, 685.776 siswa MTs, dan 272.434 siswa MA.

Baca Juga: Kebijakan Baru Pemprov Banten Saat PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

"Sementara untuk pencairan tahap II dilakukan pada pertengahan Juli 2021, sebesar Rp 364.590.950.000,- untuk 201.534 siswa, terdiri atas 94.286 siswa MI, 59.310 siswa MTs, dan 47.938 siswa MA," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M. Isom Yusqi menambahkan bahwa pencairan bantuan dalam dua tahapan ini untuk penerima yang berbeda.

Pencairan tahap I diperuntukkan bagi siswa madrasah yang sudah menerima bantuan pada tahun sebelumnya (on going). Sementara pencairan tahap II, khusus bagi penerima baru sesuai usulan madrasah.

Baca Juga: Desakan UNESCO Soal Proyek di TN Komodo Tertuang Dalam Dokumen, Susi Pudjiastuti Beri Pesan ke Sandiaga Uno

Isom mengatakan bahwa pencairan tahap II masih dalam proses penyaluran dana ke masing-masing rekening siswa oleh bank penyalur. Seluruh siswa yang telah ditetapkan melalui SK Dirjen, dapat melakukan pencairan dan aktivasi rekening di masing-masing bank penyalur yang telah ditunjuk.

"Informasi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah ini dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id/e_monev/," jelas Isom.

Untuk diketahui, PIP merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk memberikan layanan dan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang kurang mampu, sehingga dapat menjadi generasi yang unggul, mandiri, dan berprestasi, dan juga menjadi instrumen pemutus rantai kemiskinan.

Baca Juga: Dokter Saddam Ismail Sebut Ciri-ciri Ginjal Tidak Sehat, Salah Satunya Warna Urin Berubah

Pelaksanaan PIP berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 14 Tahun 2015 dan telah diperbaharui dengan KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler