Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Kemnaker Kapan Cair? Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

25 Juli 2021, 11:23 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kemnaker Segera Cair /Foto: Pikiran-Rakyat.com/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.

Adapun besaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah Rp1 juta.

Pencairan BSU ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini 6 Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Ida Fauziyah mengatakan, BSU akan segera disalurkan Kemnaker untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, BSU ini juga diharapkan dapat membantu sektor usaha untuk tetap bertahan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp8 Triliun Akan Segera Dicairkan Kemnaker, Begini Kriteria Penerimanya

Sebagai informasi, bantuan ini rencananya akan dibagikan Kemnaker kepada total 8 juta pekerja yang masuk ke dalam daftar penerima manfaat.

Meski begitu, Kemnaker tidak menutup kemungkinan adanya pertambahan jumlah pekerja calon penerima BSU tahun 2021.

Nantinya pemberian bantuan ini akan diterbitkan melalui Permenaker yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: Kemnaker Siapkan Anggaran Tambahan Rp 8 Triliun untuk BSU

Untuk mendapatkan bantuan Rp1 juta dari Kemnaker ini, Anda diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini.

1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau buruh penerima upah;

3. Terdaftar sebaggai peserta BPJS Ketenagakerjaan;

4. Berada di Zona PPKM IV;

5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan;

6. Merupakan karyawan, pekerja, atau buruh yang bekerja pada sektor terdampak PPKM, seperti industri konsumsi, perdangangan dan jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Nantinya, bantuan ini akan disalurkan melalui rekening bank masing-masing penerima yang sudah terdaftar.***

 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler