SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Demokrat Herman Khaeron meminta Menteri BUMN Erick Thohir berhentikan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dari jabatan komisaris.
Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan, selain jadi rektor, dia juga tercatat sebagai komisaris di BUMN. Alhasil, hal itu menjadi polemik dan memantik amarah di ranah publik.
Di BUMN, Ari Kuncoro tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) BRI pada 18 Februari 2020 lalu.
Terbaru, polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro itu menemui titik anyar. Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut telah memberi karpet merah kepada Ari Kuncoro untuk tetap merangkap jabatan.
Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Akibatnya, Rektor UI Ari Kuncoro menjadi bulan-bulanan netizen Twitter dengan memberikan sindiran yang kocak. Selain itu, banyak akademisi hingga politisi yang turut menyayangkan aksi rangkap jabatan tersebut.
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Dirawat, Alami HB Rendah Jalani Tranfusi di RSPAD Gatot Soebroto
Dengan demikian, Herman Khaeron meminta Erick Thohir memperhatikan aspirasi dari masyarakat agar memberhentikan Ari Kuncoro.
"Sebagai anggota Komisi VI DPR RI saya meminta menteri BUMN @erickthohir untuk memperhatikan aspirasi masyarakat, dengan memberhentikan sdr. Ari Kuncoro (Rektor UI)," kata Herman Khaeron dalam Twitter miliknya @akang_hero, Kamis 22 Juli 2021.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Baca Juga: 4 Tips Atasi Kenaikan Berat Badan Akibat Sindrom Iritasi Usus Besar
Peraturan baru tersebut berisi peraturan dasar pengelolaan UI dan digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan serta prosedur operasional di UI.
Dengan demikian, peraturan yang baru ditetapkan pada 2 Juli 2021 oleh Presiden Jokowi ini telah resmi mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.***