SEPUTARTANGSEL.COM - Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan(Dispusip) DKI Jakarta menutup sementara perpustakaan umum baik tingkat provinsi maupun kota administrasi.
Kebijakan tersebut mengikuti ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Jakarta.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta, Wahyu Haryadi mengatakan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Menurutnya, penutupan sementara dikarenakan terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini.
Menurutnya, perpustakaan sebagai institusi pengelola hasil karya intelektual masyarakat yang banyak dikunjungi penggunanya mengikuti kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami ingi meminimalisasi pergerakan pemustaka yang berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19. Untuk itu, tidak memungkinkan dilakukan pelayanan perpustakaan secara tatap muka sampai waktu yang belum ditentukan," ujarnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada Senin, 28 Juni 2021.
Baca Juga: Euro 2020: Mengejutkan! Belanda Dihajar 0-2 Oleh Republik Ceko
Meskipun perpustakaan ditututup sementara, masyarakat tetap bisa mengakses layanan melalui aplikasi perpustakaan digital iJakarta.
iJakarta merupakan aplikasi perpustakaan digital yang menyediakan e-book gratis. Masyarakat bisa membaca berbagai koleksi e-book yang tersedia secara legal dan gratis.
Aplikasi iJakarta dapat diunduh melalui Playstore untuk pengguna Android atau mengakses di situs ijakarta.id.
"Melalui aplikasi ini sobat literasi bisa menemukan buku yang diinginkan. Pengguna juga dapat saling berinteraksi, memberikan rekomendasi buku, bahkan menuliskan ulasan terkait dengan buku yang dibaca," katanya.***