Cara Cek Daftar BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Via eform.bri.co.id dan Perhatikan 6 Hal Ini Saat Proses Pencairan

20 Juni 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kemenkop UKM diketahui telah mencairkan sekitar 99 persen Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta pada tahun 2021.

Jika Anda merasa sudah mendaftar sebagai calon penerima BPUM atau BLT UMKM ini, silahkan langsung cek daftar penerima melalui eform.bri.co.id.

Cara melihat daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta ini pun cenderung mudah, yakni hanya dengan menyiapkan NIK KTP dan dilakukan melalui HP Anda.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Lihat Kriteria hingga Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Lengkap di Sini

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk melihat daftar penerima BLT UMKM.

1. Pastikan HP Anda terhubung dengan jaringan atau koneksi internet;

2. Buka laman eform.bri.co.id melalui browser HP Anda;

3. Klik 'BPUM' pada laman bawah eform.bri.co.id;

4. Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan sebagai calon penerima BLT UMKM 2021;

5. Masukkan kode Captcha yang diminta;

6. Klik 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021, Begini Cara Lihat Daftar Calon Penerima

Apabila muncul pemberitahuan bahwa NIK KTP, nama, hingga nomor rekening Anda terdaftar sebagai penerima, silahkan langsung kunjungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-KTP.

Adapun 6 hal yang harus Anda perhatikan pada saat proses pencairan adalah sebagai berikut:

1. Penerima BPUM atau BLT UMKM diwajibkan membawa sejumlah dokumen seperti e-KTP asli & fotokopi, Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutkaj (SPTJM) dan Surat Pernyataan & Kuasa Penerima Dana BPUM yang disediakan di kantor BRI pada saat pencairan dana.

2. Dana BPUM dapat dicairkan di seluruh kantor BRI seperti kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas, hingga BRI unit.

3. Penerima BPUM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat pada saat pencairan dana di kantor BRI terdekat. Jangan lupa memakai masker dan menjaga jarak.

4. BRI berhak untuk membatasi jumlah antrean, menentukan kuota penyaluran BPUM, dan mengatur penjadwalan kedatangan penerima BPUM sesuai kapasitas kantor BRI dan prokes yang ada.

5. Penerima BPUM diberi kelonggaran waktu hingga 3 bulan dari tanggal terdaftar sebagai penerima BPUM untuk melakukan proses pencairan.

6. BRI mengimbau agar penerima BPUM tidak percaya terhadap informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terkait proses pengambilan dana BPUM.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler