Pengakuan Habib Rizieq Belum Pantas Disebut Imam Besar, Guntur Romli: Pengakuan yang Jujur

17 Juni 2021, 22:01 WIB
Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli alias Gun Romli memberikan tanggapan terkait pengakuan Habib Rizieq /Foto: Instagram / ANTARA FOTO/Fauzan.//

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) baru-baru ini mengakui jika dirinya belum layak mendapatkan sebutan sebagai imam besar.

Hal ini lantaran dirinya merasa masih memiliki banyak kesalahan dan kekurangan.

Pengakuan Habib Rizieq tersebut lantas menarik perhatian Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli atau kerap dipanggil Gun Romli untuk memberikan tanggapannya melalui akun Twitter pribadinya @GunRomli, pada Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Pilpres 2024 Usulkan Pasangan Anies Baswedan-Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Supaya Pertarungan Makin Jelas

Menurut Guntur Romli, kesadaran Habib Rizieq yang mengakui belum pantas disebut sebagai imam besar merupakan suatu pengakuan yang jujur.

"Pengakuan yang jujur," kata Guntur Romli, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @GunRomli.

Dirinya pun meminta untuk tidak ada lagi yang menyematkan panggilan kepada Habib Rizieq dengan sebutan imam besar.

Baca Juga: Neno Warisman Ditangkap Polisi Seperti Habib Rizieq, Begini Faktanya

"Sudah, ya, jangan sebut dia Imam Besar lagi, karena menurutnya emang belum pantas kok," tambah Gun Romli.

Sebelumnya, mantan pendiri FPI itu memberikan tanggapan dalam repliknya jaksa yang menyebut status imam besar terhadapnya hanyalah sekedar isapan jempol.

Meski demikian, Habib Rizieq pun mengaku status imam besar yang disematkan kepadanya itu sebagai tanda cinta dari umat Islam di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Habib Rizieq Sakit Keras Setelah Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Begini Faktanya

Karena itu, dirinya memberikan nasihat kepada jaksa untuk tidak menantang para pendukungnya sehingga perlu berhati-hati dalam berbicara.

"Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat, yang tak kan pernah takut akan tantangan dan ancaman," tutur Habib Rizieq.

Seperti yang diberitakan, Habib Rizieq telah menjalani masa sidang lanjutan atas kasus swab test RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut Pidana 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap RS UMMI Bogor, Terbukti Berbohong

Atas kasus tersebut, Habib Rizieq telah dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa. Adapun tuntutan tersebut berdasarkan pada Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler