Jadwal Pencairan Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Lihat Kriteria hingga Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Lengkap di Sini

11 Juni 2021, 01:00 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM /Foto: PIXABAY/EmAji//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali mencairkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap I, II, dan III pada tahun 2021 ini.

Banpres BPUM atau BLT UMKM ini ditujukan kepada para pelaku UMKM yang terdampak pademi Covid-19 yang telah melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu.

Sayangnya, besaran BPUM atau BLT UMKM pada 2021 ini mengalami pengurangan dibanding tahun lalu, yakni dari Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta.

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp3,6 Juta, Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Secara Online Klik eform.bri.co.id/bpum

Kemenkop UKM menargetkan bantuan ini kepada 12,8 juta pelaku UMKM, di mana 9,8 juta di antaranya telah menerima BPUM atau BLT UMKM tahap I dan II yang dicairkan sebelum Lebaran 2021 lalu.

Namun, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Stariya mengungkapkan, saat ini pihaknya belum dapat memastikan jadwal pencairan BLT UMKM tahap III.

Pasalnya, saat ini Kemenkop UKM masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021, Begini Cara Lihat Daftar Calon Penerima

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM atau BLT UMKM ini antara lain, yaitu:

1. Berkewarganegaraan Indonesia;

2. Sudah memiliki e-KTP;

3. Memiliki usaha mikro;

4. Tidak sedang menerima pembiayaan KUR;

5. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, TNI/POLRI, maupun Pegawai BUMN/BUMD;

6. Mendapatkan BLT UMKM pada tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga: Cek Bantuan BPUM Rp 1,2 Juta Buat UMKM, Begini Caranya

Untuk melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar calon penerima BLT UMKM, simak langkah-langkah berikut ini:

1. Buka laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id;

2. Masukkan NIK dan e-KTP pada kolom yang tersedia;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Lanjutkan ke proses inquiry.

Jika semua tahapan di atas sudah dilakukan, maka akan muncul pemberitahuan apakah nama Anda termasuk ke dalam daftar calon penerima atau tidak.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler