Jamaah Haji Indonesia Gagal Berangkat Tahun 2021, Ini Permintaan Puan Maharani

5 Juni 2021, 08:36 WIB
Suasana ibadah haji. /Sumber: Pixabay / Adliwahid/


SEPUTARTANGSEL.COM- Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan memahami keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan calon jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Meski demikian, Puan meminta pemerintah tetap melayani calon jamaah yang batal berangkat tahun ini.

“Pemerintah harus tetap melayani para calon jamaah haji yang batal berangkat, pastikan pelayanannya baik, mekanismenya jelas, jika calon jamaah meminta dananya dikembalikan,” kata Puan.

Baca Juga: Sepakat, KPU dan DPR Rencanakan 28 Februari 2024 Pilpres dan 27 November Pilkada

Puan menuturkan, sangat dipahami alasan pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan calon jamaah Indonesia untuk beribadah haji tahun ini.

Pasalnya, hal utama yang harus dipastikan adalah keselamatan dan kenyamanan para jamaah Indonesia saat beribadah haji di Tanah Suci pada masa pandemi Covid-19.

Pemerintah dan DPR RI sudah meminta pemerintah Arab Saudi memberi kelonggaran pada jamaah Indonesia untuk dapat beribadah haji tahun ini.

Baca Juga: Punya Kolam Renang Cantik, Empat Hotel Accor Group di Tangerang Ini Asyik Untuk Staycation

“Tapi demi keamanan dan keselamatan semua, kita masih harus bersabar. Apalagi muncul varian baru virus Corona, dan orang yang sudah divaksin tidak dijamin tidak tertular,” ungkap Puan.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat DPR pada Jumat, 4 Juni 2021, Sampai saat ini, pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan terkait kuota untuk jemaah haji Indonesia.

“Kami berharap pemerintah Indonesia dapat berkomunikasi efektif sehingga pemerintah Arab Saudi memberi kenaikan jumlah kuota jamaah dari Indonesia bila ibadah haji sudah bisa berjalan normal,” ujar Puan

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni, Sejarah Lahirnya Deklarasi Stockholm

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers secara daring, Kamis 3 Juni 2021.

Penyebab pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia dikarenakan belum adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi mengenai kuota untuk jemaah haji Indonesia.

Baca Juga: Kementerian Agama Bantah Penilaian Terkait Pembatalan Pemberangkatan Haji Terburu-Buru

Karena belum ada kepastian terkait hal itu dari pemerintah Arab Saudi, pemerintah Indonesia yang sebelumnya sudah melakukan persiapan, tetap belum bisa memfinalisasi kontrak penerbangan, pelunasan down-payment, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik, dan hal lain yang baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji untuk Indonesia sudah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler