6 Kategori Kelompok Ini Dijamin Tidak Dapat Cairkan Dana BLT UMKM Rp3,6 Juta, Simak Penjelasannya

3 Juni 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Seputartangsel.com/ Muhammad Hafid /H-O/

SEPUTARTANGSEL.COM - Para pelaku usaha mikro mendapatkan kabar baik lantaran Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan bantuan berupa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Tidak tanggung-tanggung, BLT UMKM yang akan diberikan bisa mencapai Rp3, 6 juta.

Para pelaku usaha mikro dapat menerima dana BLT UMKM tersebut dengan catatan apabila telah terdaftar di eform.bri.co.id/bpum pada tahun lalu maupun tahun ini.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Kamis 3 Juni 2021, Ada Boruto The Next Generation

Namun, tidak semua golongan dapat mencairkan dana BLT UMKM RP3,6 juga dan dapat dipastikan tidak akan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Berikut ini merupakan kategori kelompok yang dapat dipastikan tidak akan di transfer BLT UMKM maupun namanya tidak diterdaftar di eform.bri.co.id/bpum, yaitu sebagai berikut:
- Para pelaku usaha mikro yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Para pelaku usaha mikro yang tengah menerima kredit usaha rakyat (KUR).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polisi
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Fahri Hamzah Minta Pegawai KPK yang Baru Dilantik untuk Rendah Hati: Ini Kerja Besar

Bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan dana BLT UMKM senilai Rp3,6 juta adalah dengan mendapatkan dua kali pencairan.

Yaitu, telah mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta di tahun 2020 dan senilai Rp1,2 juta di tahun ini.

Bagi yang telah terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, maka dapat segera melakukan pencairan dana BLT UMKM tahun ini sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 3 Juni 2021, Klaim Sekarang Banyak Hadiah Gratis

Namun, bagi yang belum terdaftar maka masih dapat melakukan pendaftaran karena dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Berikut ini merupakan tata cara agar para pelaku usaha mikro dapat mengecek apakah namanya telah terdaftar secara online di laman eform.bri.co.id:
1. Akses laman resmi eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. kemudian, pada layar akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 3 Juni 2021, Berikut Persyaratannya

Pengecekan terkait terdaftar atau tidaknya sebagai penerima dana BLT UMKM juga dapat dilakukan melalui laman https://banpresbpum.id/ yaitu sebagai berikut ini:
1. Akses laman  https://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Klik "Cari".
4. Kemudian, akan muncul pemberitahuan apakah terdaftar atau tidaknya sebagai penerima dana BLT UMKM.

Para pelaku usaha mikro juga dapat mencairkan dana BLT UMKM dengan cara mengunjungi langsung ke lokasi bank BRI dan membawa eKTP dan buku rekening agar dapat melakukan proses pencairan dana BLT UMKM.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler