Dokter Tirta Tanggapi Penyelesaian Kasus Perkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi dengan Korban, Waras Po Ra Bos?

27 Mei 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak /pxhere/

SEPUTARTANGSEL.COM- Dokter Tirta Hudi, dokter yang juga Youtuber dan Influencer menanggapi penyelesaian kasus perkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung. 

Kabarnya oleh keluarga tersangka pemerkosa berinisial AT, pemerkosa akan dinikahkan dengan perempuan yang diperkosanya berinisial PU yang berusia 15 tahun. 

Kabar tersebut mendapat kecaman dari banyak pihak. Tak hanya aktivis perempuan yang menolak solusi tersebut. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Kamis 27 Mei 2021, Lengkap mulai, SCTV, TransTV, Trans7, NET, RCTI, ANTV, GTV dan Indosiar

Dokter Tirta seorang dokter dan juga Influencer yang konsen dengan urusan kesehatan dan Covid pun menolak keras adanya wacana pernikahan antara pemerkosa dan yang diperkosa. 

"Menikahkan korban dengan pelaku. Solusi yang sangat membagongkan," tulis dokter Tirta.

Ia pun heran dengan solusi perkosaan dengan rencana menikahkan korban dengan pemerkosanya. 

Baca Juga: ICW Minta Kapolri Tarik Pimpinan KPK Firli Bahuri ke Polri, Pakar Hukum: Harus Sesuai Prosedur

"Kok ada lho yg berpikiran Solusi perkosaan: pelaku rencana dinikahkan dengan korban. Iki pie heeeee bos."

Dokter Tirta juga mempertanyakan pengertian mereka tentang perkosaan. 

"Waras po ra he bos? Ngerti definisi perkosaan ra bos? (tahu definisi perkosaan gak Bos?)."

 

Tak hanya dokter Tirta, politisi perempuan dari PSI Tsamara Amany DPRD DKI dari PSI melalui akunnya @TsamaraDKI juga menolak solusi dari keluarga pemerkosa. 

Baca Juga: Novel Baswedan Bongkar Kelakuan Firli Bahuri yang Sudah Merencanakan Sesuatu Terhadap Sejumlah Pegawai di KPK

"Menyuruh pemerkosa menikahi korban demi menjaga harga diri itu pemikiran yg harus dibuang jauh-jauh. Kalau ada harga diri yang rusak, itu sudah pasti harga diri pemerkosa. Korban nggak harus semakin menderita dengan hidup bersama si pemerkosa demi memenuhi tuntutan masyarakat," tulis Tsamara Amany di Twitternya pada 27 Mei 2021.

Tsamara juga menambahkan bahwa pemerkosaan merupakan tindakan brutal, pelaku memaksa. 

"Plus, pemerkosaan itu bukan zina. Kalau zina berarti ada consent. Pemerkosaan itu tindakan brutal pelaku yg memaksa. Yang dosa cuma pelaku!" protes Tsamara. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler