SEPUTARTANGSEL.COM – Diserbu kritikan dari berbagai pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut kembali surat telegram (STR) yang melarang media menayangkan arogansi dan tindak kekerasan polisi.
Pencabutan tersebut tertuang dalam surat telegram baru bernomor ST/759/IV/Hum.3.4.5/2021 dari Kapolri kepada para Kapolda dan Kabid Humas Polri.
“Sehubungan dengan refisi diatas disampaikan kepada KA bahwa ST Kapolri sebagaimana ref nomor empat diatas dinyatakan DICABUT/Dibatalkan," demikian isi STR yang dikutip SeputarTangsel.com.
Baca Juga: Seakan Berupaya Caplok, Aktivitas Militer China Meningkat di Dekat Taiwan
ST bertanggal 6 April 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri, ditujukan kepada para Kapolda Up Kabid Humas
Diketahui bahwa Kapolri pada Senin 5 April 2021 merilis sebuah surat telegram (STR) yang memuat pesan kepada bidang Humas Polri mengenai larangan media menampilkan dan menyiarkan hal-hal yang bersifat negatif dan merusak citra kepolisian.
Surat telegram tersebut bernomor ST/750?IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditujukan dari Kapolri kepada seluruh Kapolda dan Kabid Humas seluruh Polda di Indonesia.