SEPUTARTANGSEL.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi.
Larangan tersebut disampaikan melalui Surat Telegram (ST) tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan atau kejahatan.
ST ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri, pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Mengaku Gondok dengan Kubu AHY, Ini Alasannya
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, ST dikeluarkan dengan pertimbangan agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik.
Di dalam telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Berikut isi Surat Telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikutip SeputarTangsel.com dari laman resmi Divisi Humas Polri pada Selasa, 6 April 2021: