Viktor Yeimo DPO Kerusuhan Papua 2019 Ditangkap

10 Mei 2021, 20:16 WIB
DPO kasus kerusuhan Papua 2019, Victor Yeimo, ditangkap aparat Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi di Jayapura pada Minggu, 9 Mei 2021. /Sumber: Antara / HO-Humas Satgas Nemangkawi/

SEPUTARTANGSEL.COM – Victor Yeimo ditangkap karena terlibat kasus kerusuhan Papua pada 2019. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita penangkapan Victor Yeimo itu dibenarkan Komandan Satgas Humas Nemangkawi Polri Komisaris Besar Polisi Iqbal Alqudusy.

Kombes Iqbal mengatakan Victor Yeimo ditangkap di Jayapura pada Minggu petang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Papua di Jayapura.

Baca Juga: Operasi Terhadap KKB di Papua Jangan Sampai Menimbulkan Problem HAM

"Victor Yeimo merupakan buronan kasus kerusuhan di Papua tahun 2019 dan sejak 2019 yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang," ujarnya pada Minggu, 9 Mei 2021.

Victor Yeimo merupakan aktor utama kerusuhan yang melanda sejumlah daerah di Papua pada periode Agustus hingga Oktober 2019 berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum . Selain itu, dia juga dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli," jelas Kombes Iqbal.

Baca Juga: Wow, Elon Musk Banjir Order dengan Sistem Internet Berbasis Ruang Angkasa

Kerusuhan massa pecah di sejumlah daerah di Papua pada 2019. Seperti Manokwari, Sorong, Fakfak, Jayapura, Timika, Wamena sebagai ekses kasus rasial yang menimpa sejumlah mahasiswa Papua di Kota Surabaya dan Malang.

Dikutip dari Antara, Victor Yeimo disangkakan melakukan tindak pidana makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (1) dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo Pasal 64 KUHP. ***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler