Wow, Survei Litbang Kementerian Agama, Mayoritas Umat Patuhi SE Panduan Ibadah Ramadhan

7 Mei 2021, 11:31 WIB
Survei Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama bertujuan memberikan gambaran mengenai kepatuhan masyarakat terhadap Surat Edaran Menteri Agama tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. /Sumber: Freepik/

SEPUTARTANGSEL.COM – Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama menggelar survei tentang "Dinamika Umat Islam Menjalani Ramadhan 1442 H/2021 M".

Penelitian diselenggarakan secara online dengan penyebaran angket pada periode 26 hingga 30 April 2021.

Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan M. Adlin Sila menyebutkan survei bertujuan memberikan gambaran mengenai kepatuhan masyarakat terhadap Surat Edaran Menag RI No SE 04 Tahun 2021 tentang panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Disebut Bukan Keturunan Kyai, Ini Biografi Kyai Ageng Khasan Besari, Kakek Gus Miftah

"Terutama untuk kepatuhan dalam melaksanakan ibadah dengan penerapan disiplin prokes," katanya.

Hasil survei dipaparkan Peneliti Madya pada Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Akmal Salim.

Menurutnya, hasil survei menggambarkan bahwa secara umum responden berupaya mematuhi prokes dan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE.04/2021. Demikian dikutip dari laman Kementerian Agama.

Baca Juga: Ahli Hukum Tata Negara: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Merupakan Masalah Serius

Pandemi tidak menghalangi mayoritas responden (97,09 persen) untuk berpuasa. Sementara itu, 62,59 persen memilih tarawih di rumah.

“Saat ke masjid, umumnya (88,6 persen) mengaku taati prokes. Khusus responden laki-laki, 93,93 persen-nya melaksanakan Jumatan di masjid dengan prokes. Ada 4,02 persen responden yang mengaku mengganti Salat Jumatnya dengan shalat Dzuhur, dan hanya 0,08 persen yang ikut Jumatan Online,” paparnya.

Hasil survei juga menggambarkan bahwa mayoritas responden (92,64 persen) berzakat dengan menitipkan pada BAZNAS/LAZ, dan 91,28 persen setuju jika ZIS didayagunakan untuk masyarakat terdampak pandemi.

Baca Juga: Ketua MPR: Revisi UU ITE Perlu Dilakukan Guna Menjamin Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital

Terkait Idul Fitri, lanjut Akmal, 94,18 persen responden mengaku akan ikut shalat Ied di masjid atau lapangan, dan hanya 18,63 persen yang berencana akan mudik.

“Sementara itu, silaturahmi via VideoCall jadi pilihan 85,54 persen responden,” ujarnya.

Menurutnya, dari hasil analisis-silang, diketahui semakin muda usia responden, semakin abai prokes 5M. Selain itu, penerapan prokes semakin longgar pada responden di zona hijau.

Berdasarkan temuan-temuan di atas, lanjut Akmal, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan merekomendasikan beberapa hal.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Siapkan Berbagai Kebijakan Terkait Idul Fitri dan Pasokan Kebutuhan Pokok

1. Surat Edaran 04/2021 perlu lebih masif disosialisasikan.

Penyuluh agama Islam dapat dioptimalkan menyosialisasikannya dan mengawal pelaksanaannya.

2. Masjid-masjid perlu difasilitasi perangkat prokesnya.

3. Pengurus masjid agar mengangkat petugas khusus untuk mengawal penerapan prokes di masjid.

Baca Juga: Villarreal Tantang Manchester United di Final Liga Eropa

4. Ormas Islam agar secara sinergis membantu sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19.

5. Umat perlu terus diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di manapun, dalam konteks ini, saat ibadat-bersama di masjid.***

 

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler