PT KAI Tegaskan Kereta Jarak Jauh Hanya Untuk Perjalanan Mendesak dan Non Mudik

4 Mei 2021, 19:39 WIB
Kereta api jarak jauh melayani perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. /Sumber: KAI/

SEPUTARTANGSEL.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan bahwa akan mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Harga Pangan Terpantau Stabil, Sekko Sebut Harga Daging Naik Rp10 Ribu di Pasar Senen

“Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ucapnya.

Dikutip SeputarTangsel.com dari laman KAI, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan, prajurit TNI atau anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II. Serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Tsunami Covid-19 di India Memburuk dan Lampaui 20 Juta Kasus, Ahli Prediksi Krisis Akan Semakin Mengerikan

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” katanya.

Baca Juga: Ditemukan Pelanggaran, Menag Yaqut Minta Jajarannya Perketat Pengawasan Prokes di Rumah Ibadah

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Jika ditemukan ada calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

Selain itu, Joni menuturkan Jumlah KA yang beroperasi hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Baca Juga: Miris, Perangkat Desa Di Jember 5 Bulan Tak Digaji

KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Joni.

Joni mengatakan bahwa KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan SE yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutupnya.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler