Narkoba 2,5 Ton Berhasil Diungkap Satgas Merah Putih

29 April 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi narkoba. /Sumber: Pixabay / Steve Buissinne /

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Satgas Merah Putih Polri berhasil mengungkap jaringan besar terkait kasus peredaran narkoba sebanyak 2,5 ton sabu yang  didapatkan dari penindakan di sejumlah tempat.

Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangannya dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri pada hari Rabu, 28 April 2021.

“Dan kalau kita lihat dari sisi bahayanya, dengan kita amankan 2,5 ton narkoba ini. Maka bisa kita amankan kurang lebih 10,1 juta jiwa masyarakat yang kita selamatkan,” ujarnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman Humas Polri.

Ia menuturkan, dalam kasus ini, Satgas Polri berhasil meringkus 18 tersangka, yang terdiri dari 17 WNI dan 1 WN Nigeria.

Baca Juga: Apa Harapan Nadiem Makarim Usai Dilantik Jadi Mendikbudristek?

Baca Juga: Ditangkap, Calo Yang Meloloskan Masuk Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Para tersangka ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada tanggal 15 April 2021 malam.

Dari 18 tersangka itu disita sabu seberat 2,5 ton yang disimpan di bak fiber di sebuah rumah di Lorong Kemakmuran, Kec. Meureubo, Aceh Barat, NAD.

Ini bukan kali pertama Satgas Merah Putih berhasil mengungkap jaringan besar narkotika.

Sebelumnya, pada Juli 2017 tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil mengungkap perjalanan satu ton sabu yang berasal dari China di Anyer.

Baca Juga: Syukurlah, Tunggakan Insentif 79 Ribu Nakes Siap Dibayarkan

Baca Juga: Jelang Lebaran, Muhaimin Iskandar Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola dan Jaga Stabilitas Harga Pangan

Berdasarkan temuan tersebut Polri menyadari bahwa perkembangan perdagangan narkotika jenis sabu sangat masif masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

Polri membentuk Satgassus Merah Putih yang bertugas membendung potensi perdagangan narkotika yang cukup masif masuk ke Indonesia dari luar negeri.

Pada Mei 2020 Satgassus Polri berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 821 kg di Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, pada Juni 2020 berhasil mengungkap 400 kg sabu di wilayah Sukabumi.

Kemudian pada Desember 2020 Satgassus berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 200 kg sabu-sabu di wilayah Petamburan Jakarta.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Meningkat, Menaker Ida: Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Harus Diperketat

Baca Juga: Unik, Pria Asal Filipina Pamer Koleksi Mainan Dari Resto Cepat Saji, Sampai Menang Guinness World Record

Berdasarkan penangkapan yang dilakukan pada 2020 tersebut didapatkan bahwa pemasok utama sabu ke Indonesia dengan jumlah yang masif berasal dari Timur Tengah.

Saat ini Satgassus masih mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana ayat 1 ditambah 1/3.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler