Pengedar Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 189,6 Gram Berhasil Dibekuk Polisi di Tangsel, Terancam Hukuman Mati

- 20 April 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi penangkapan Brand Elliot.
Ilustrasi penangkapan Brand Elliot. /Foto: pixabay/4711018/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Polda Metro Jaya di Tangerang Selatan.

Dari hasil tangkapan terhadap dua orang pengedar berinisial R dan S, Polisi telah mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 189,6 gram.

"Ini adalah pengungkapan sabu-sabu seberat 189,6 gram, dengan dua tersangka berinisial R dan S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire FF Selasa 20 April 2021, Banyak Hadiah Menarik Jangan Sampai Ketinggalan

Baca Juga: Jessica Jane Trending Setelah Masa Kecilnya Diungkap, Kata Netizen, Barbar, Toxic

Yusri menjelaskan, polisi terlebih dahulu menangkap tersangka R pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 16:00 WIB di Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 130 gram.

Hasil interograsi tersangka R mengaku masih memiliki sabu-sabu yang ada ditangan temannya yang berinisial S.

Atas keterangannya, di hari yang sama Polisi pun lekas menangkap tersangka S di Perumahan Kebayoran Residence, berserta barang bukti sabu sebanyak 59,6 gram.

Baca Juga: Nicholas Saputra Trending Twitter Cuma Gara-Gara Gak Mau Nyela Antrean Vaksinasi, Wow

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x