Polres Tangerang Selatan Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising

20 April 2021, 06:28 WIB
Ribuan botol miras berbagai merek dan knalpot bising yang dimusnahkan di halaman Mapolres Boyolali pada Jumat, 9 April 2021. /Sumber: Antara / Bambang Dwi Marwoto/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Polres Tangerang Selatan memusnahkan ribuan botol miras berbagai merek dan knalpot bising pada Senin, 19 April 2021.

Semuanya merupakan hasil sitaan dari seluruh Polsek yang ada.

Pemusnahan langsung dipimpin Kapolres Tangsel Iman Imanuddin. Demikian dikutip dari Instagram Satlantas_Polres Tangsel.

Baca Juga: Pekan Mode Timur Tengah Umumkan Edisi Perdananya

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dukung Gerakan #1JutaOrangBaik untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Pemusnahan tersebut dimaksudkan untuk memberantas peredaran miras di Kota Tangerang Selatan yang terdiri dari 6 kecamatan.

Di Tangerang Selatan, miras merupakan produk yang dilarang diperjualbelikan. Regulasinya tertuang dalam Perda yang ada sejak tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian Perdagangan.

Sementara itu, pemusnahan knalpot bising dilakukan sebagai sinyal kepada masyarakat bahwa ini terlarang. Knalpot yang demikian mengganggu pengendara jalan lain dan merupakan pelanggaran yang dapat dikenai tilang.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Seniman, Presiden: Pandemi Masih Ada, Kita Harus Eling dan Waspada

Baca Juga: TNI: Vaksin Nusantara Sudah Mengikuti Kaidah Ilmiah

Aturan tentang knalpot bising ini berkaitan erat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku dan Mutu Kendaraan.

Aturan kepolisian tentang knalpot tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut tertulis,” Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.” ***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler