Menaker Terbitkan SE Pembatasan Mudik Bagi Pekerja dan PMI

19 April 2021, 20:36 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat rapat koordinasi pengawasan ketenagakerjaan pada 2021. /Sumber: Twitter / @idafauziyah/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan pekerja migran Indonesia atau PMI agar tidak mudik pada Lebaran tahun ini.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang ‘Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)’.

“Mengimbau kepada pekerja/buruh swasta dan pekerja migran Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” ucapnya.

Baca Juga: Jalur Gaza Mencatat Kematian Harian Tertinggi Covid-19 Yang Pernah Ada

Baca Juga: So Sweet, Ridwan Kamil Semangati Istri Jalani Isoman Covid-19, Tuliskan Pesan Mesra

Surat Edaran atau SE tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.

Ia mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat. Khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Selain itu, SE ini juga merupakan tindak lanjut atas SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang ‘Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah’.

Baca Juga: Legenda Animasi Hanna-Barbera Diabadikan di Studio WarnerMedia

Baca Juga: Usai Diterjang Seroja, Muncul Banyak Mata Air Baru Yang Membentuk Danau

Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, kegiatan mudik masih diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Seperti mudik karena keluarga ada yang sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menurutnya, pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

Baca Juga: Sejarah Lambang dan Bendera Partai Demokrat, Simak Penjelasan Steven Rumangkang

Baca Juga: Peleburan Kementerian Diharapkan DPR Tak Hambat Vaksin Merah Putih

SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Surat izin tersebut harus dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Baca Juga: Musuh Kasih Ucapan Selamat, Barcelona Juara Copa del Rey

Baca Juga: Kuba di Akhir Era Castro, Raul Castro Pensiun

Selain itu, Ia juga menginstruksikan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler