Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Mudik Bagi Pekerja Swasta dan PMI

19 April 2021, 17:43 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Sumber: Instagram / @idafauziyahnu/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Kebijakan pelarangan mudik dari Pemerintah pada Idul Fitri 1442 Hijriyah juga berlaku untuk pekerja/buruh swasta dan pekerja migran.

Karenanya pekerja/buruh swasta dan pekerja migran untuk tidak mengadakan rencana perjalanan mudik pada lebaran tahun ini.

Pernyataan itu disampaikanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Minggu, 18 April 2021.

Baca Juga: Jalur Gaza Mencatat Kematian Harian Tertinggi Covid-19 Yang Pernah Ada

Baca Juga: So Sweet, Ridwan Kamil Semangati Istri Jalani Isoman Covid-19, Tuliskan Pesan Mesra

Imbauan Kementerian Ketenagakerjaan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 yang ditandatangani pada 16 April 2021.

“Mengimbau kepada pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Legenda Animasi Hanna-Barbera Diabadikan di Studio WarnerMedia

Baca Juga: Usai Diterjang Seroja, Muncul Banyak Mata Air Baru Yang Membentuk Danau

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa terbitnya surat edaran atau SE tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah serta memutuskan mata rantai virus Covid-19 agar tidak semakin meningkat yang diakibatkan oleh mobilitas masyarakat, khususnya para pekerja/buruh swasta dan PMI.

Kendati demikian, para pekerja yang dihadapkan dengan kondisi darurat diperbolehkan untuk mengadakan perjalanan kegiatan mudik.

Adapun syarat yang diperbolehkan adalah adanya anggota keluarga yang sakit, anggota keluarga meninggal dunia, kondisi hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga maupun kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang yang mendampingi.

Baca Juga: Sejarah Lambang dan Bendera Partai Demokrat, Simak Penjelasan Steven Rumangkang

Baca Juga: Peleburan Kementerian Diharapkan DPR Tak Hambat Vaksin Merah Putih

Kemudian, apabila pekerja/buruh yang terpaksa untuk melakukan mudik karena dihadapkan pada kondisi darurat, maka diwajibkan untuk menyertakan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta harus disertakan dengan surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.

Sedangkan, bagi PMI dapat menyertakan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Baca Juga: Musuh Kasih Ucapan Selamat, Barcelona Juara Copa del Rey

Baca Juga: Kuba di Akhir Era Castro, Raul Castro Pensiun

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Menaker Ida Fauziyah memberikan intruksi kepada Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar dapat memfasilitasi PMI yang hendak mudik karena mengalami kondisi darurat dari debarkasi menuju daerah asal.

Terbitnya Surat Edaran Kemenaker tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh wilayah Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler