Ingin Mudik? Bisa Sih Tetapi Ini Syaratnya

14 April 2021, 23:38 WIB
Ilustrasi mudik /Sumber: Freepik/

SEPUTARTANGSEL.COM – Mudik alias pulang kampung mungkin adalah momentum paling ditunggu warga urban.

Suasana kampung halaman membuat orang makin berhasrat.

Namun Pemerintah tengah mengupayakan program vaksinasi dan pencegahan infeksi virus. Nampaknya tahun ini mudik Lebaran ditiadakan dahulu demi keselamatan bersama.

Baca Juga: Begini Cara Mensos Risma Cegah Praktek Korupsi Pegawai di Kementerian Sosial

Baca Juga: Disebut Masuk Ke dalam Urutan 20 Kota Termahal di Dunia, Wagub DKI Jakarta: Parameternya Apa?

Tetapi jangan khawatir, pihak kepolisian saat ini masih akan memberi kelonggaran bagi masyarakat untuk berpergian ke luar kota atau kampung halaman sebelum libur Idul Fitri yaitu pada 26 April hingga 5 Mei.

Brigjen Pol Roma Hutajulu selaku Karobinops Sops Polri mengatakan bahwa pihak kepolisian masih memberi toleransi kepada mereka yang melakukan kegiatan berpergian ke daerah sebelum menjelang Lebaran.

Selain itu yang paling diutamakan adalah masyarakat membawa surat kesehatan yang menerangkan bahwa mereka telah bebas dari Covid-19.

Baca Juga: Waduh, KKP Temukan Modus Baru Pencuri Ikan Asal Vietnam di Laut Natuna Utara

Baca Juga: Perhelatan Balap MotoGP Indonesia Ditunda Tahun 2022, Persiapan Sirkuit Mandalika NTB Tetap Berjalan

Pihak kepolisian selama bulan Ramadhan hingga Lebaran akan meningkatkan kegiatan pegawasan di beberapa titik sehingga jika ada pengendara yang ingin ke luar kota maka dianjurkan untuk membawa surat kesehatan.

"Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," kata Roma pada Selasa, 13 April 2021.

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," sambungnya.

Baca Juga: Menyambut Ramadhan, Penumpang Diizinkan Makan dan Minum di Kereta Saat Berbuka

Baca Juga: Madrasah dan Pondok Pesantren Akan Belajar Tatap Muka, Komisi VIII DPR: Harus Ada Persiapan Matang

Dikutip dari PMJ News, Roma Hutajulu menegaskan pihaknya tak segan-segan menyuruh para pengendara untuk memutar balik jika mereka  tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan. Pihak kepolisian juga tetap melakukan pemeriksaan terkait penyebaran Covid-19.

Sedangkan kendaraan yang berangkat ke luar kota pada hari-hari menjelang Lebaran maka mereka diwajibkan untuk membawa barang bukti berupa surat jalan atau surat perjalanan yang dikeluarkan oleh tempat mereka bekerja atau instansi terkait. Hal ini dilakukan, untuk mencegah masyarakat melakukan mudik pada Lebaran nanti.

"Ini jadi salah satu contoh arus mudik yang kita dahului. Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos check point yang sudah dijelaskan diawal," jelas Roma.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler