Ingat, Jokowi Tegaskan Pengusaha Harus Bayar THR Lebaran

9 April 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi THR /Sumber: Pixabay/

SEPUTARTANGSEL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada para pengusaha agar tak lupa memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada karyawannya, meski ekonomi masih terhantam pandemi Covid-19.

Melalui akun resmi Instagramnya @jokowi, Presiden berharap agar para pengusaha tetap melaksanakan kewajibannya dengan memberikan hak karyawannya tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa meskipun ekonomi masih terhantam pandemi Covid-19. Terlebih, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas dan insentif kepada sejumlah sektor.

Baca Juga: Polri Pastikan Anggota Brimob yang Meninggal Dunia Bukan Akibat Vaksin

Baca Juga: Prihatin Atas Perselisihan dengan Afghanistan-Taliban, Rusia Ajak Pakistan untuk Bicarakan Perdamaian

"Momentum positif penanganan pandemi di tanah air harus seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Karena itulah, menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya," tulisnya.

Tak hanya itu, Jokowi memastikan pemerintah akan mempercepat penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial.

Jokowi meyakini bahwa pembayaran THR dan penyaluran bantuan akan kembali menggairahkan ekonomi nasional yang terpuruk karena pandemi.

Baca Juga: Iwan Fals dan Ulil Bersyukur Presiden Teken PP Royalti Hak Cipta Musik

Baca Juga: Perbolehkan Belajar Tatap Muka Dengan Syarat, Nadiem : Tidak Harus Tunggu Bulan Juli

"Pembayaran THR dan penyaluran bantuan dan perlindungan sosial ini akan menggerakkan konsumsi masyarakat yang diharapkan akan memacu pertumbuhan perekonomian nasional," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hattarto mengatakan, untuk mendorong konsumsi dalam negeri pada saat menjelang Lebaran adalah pemberian THR.

Untuk itu, Menko Airlangga pun meminta seluruh perusahaan untuk membagikan THR tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.

Baca Juga: Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan Petugas

Baca Juga: Hubungan China dan Uni Eropa Renggang, Presiden Xi Jinping Ajak Jerman Bekerja Sama

Ia juga menekankan, bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan.

Hal ini mengingat pemerintah sudah memberikan berbagai insentif kepada perusahaan agar tetap bisa tumbuh.

Sebelumnya, Menko Airlangga juga menyatakan hal yang sama dengan Jokowi. Salah satu stimulus yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak swasta, antara lain menggratiskan pajak mobil baru lewat penerbitan aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil.

Baca Juga: Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya untuk Sosialisasikan Larangan Mudik

Baca Juga: Chelsea dan PSG Menang di Leg Pertama Perempat Final Liga Champions

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Stimulus lainnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti, dukungan bagi hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) dari segi restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit, serta subsidi bunga untuk UKM.

Jika swasta membayarkan THR penuh kepada karyawan, ia memprediksi ada perputaran dana sebesar Rp 215 triliun di masyarakat. Dengan demikian, hal itu akan membantu pemulihan ekonomi lebih cepat.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler