Aturan Baru PPKM Mikro, Hanya Provinsi Banten yang Belum Alami Perbaikan Kasus

8 April 2021, 09:28 WIB
Hasil dari kegiatan Ops PPKM masih terdapat warga dan para pengguna jalan raya tidak mematuhi protokol kesehatan. /Dok. Polres Bogor/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19, sepertinya sudah mulai terlupakan. Masyarakat terlihat beraktifitas seperti biasa dengan standar prokes yang ditetapkan. 

Pemerintah pun mulai melonggarkan aturan pembatasan aktifitas masyarakat.

Meski begitu pemerintah tetap memperpanjang pemberlakuan PPKM berskala mikro mulai 6 hingga 19 April 2021.

Baca Juga: Cegah Covid-19 Selama Ramadhan, Kegiatan Sahur on the Road Dilarang

Baca Juga: Politisi Demokrat Jagokan Fahri Hamzah Gantikan Moeldoko Jadi KSP, Netizen: yang Ngebet Banget Sih Ngabalin

Perpanjangan selama 14 hari ini ini untuk kelima kalinya PPKM diterapkan.

Hanya saja, untuk PPKM Mikro kelima ini, pemerintah menambahkan lima provinsi atau total menjadi 20 provinsi yang ditetapkan.

Lima provinsi tambahan adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua. Dan provinsi lain yang masih memberlakukan PPKM mikro lainnya ada 15 provinsi.

Baca Juga: Gibran Dikunjungi Ahok, Kasih Masukan Seperti Ini

Baca Juga: TMII Diambilalih Pemerintah, Fadli Zon Ingatkan Kemensetneg Agar Tidak Menjualnya untuk Bayar Utang Negara

Ke-15 provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM, yaitu dengan data yang ada, baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 5 April 2021.

Pada PPKM kelima ini pemerintah memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Baca Juga: Begini Cara Menhub Budi Karya Sumadi Cegah Masyarakat untuk Mudik Lebaran 2021

Yaitu zona merah jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, zona oranye 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, sementara zona hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.

Kegiatan yang diperbolehkan masih tetap sama dengan sebelumnya. Kegiatan kantor dibatasi dengan 50% bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan luring, untuk perguruan tinggi akan dibuka secara bertahap. Sektor esensial seperti kesehatan, pangan, perbankan, dan lainnya dibuka 100%.

Baca Juga: Presiden Ajak LDII Lakukan ini Untuk Tingkatkan Toleransi Dalam Beragama

Kegiatan restoran dibatasi sebanyak 50% untuk makan di tempat. Begitu pula dengan rumah ibadah dan fasilitas umum yang juga dibuka dengan kapasitas sebanyak 50%.

Pusat perbelanjaan masih diberi izin buka hingga pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan batasan 25% dari kapasitas.

Baca Juga: Ketua KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Korupsi ke Kementerian Agama, Segini Totalnya

Airlangga juga menyebut, 15 provinsi yang melaksanakan PPKM mikro pada periode sebelumnya, terjadi pembaikan kecuali Provinsi Banten.

“Banten terjadi kenaikan karena memang Banten semula hanya Tangerang Raya sekarang sudah seluruh provinsi,” ujar dia. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Info Publik

Tags

Terkini

Terpopuler