Jokowi Terbitkan Perpres, Taman Mini Indonesia Indah Resmi Milik Negara

7 April 2021, 17:08 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg di Jakarta pada Rabu, 7 April 2021. /Foto: Antara / Rangga Pandu/

SEPUTARTANGSEL.COM – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengambil alihan penguasaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam siaran pers virtual pada Rabu, 7 April 2021.

Perpres tersebut menjadi landasan hokum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang mengelola sejak tahun 1977.

Baca Juga: Hadapi China, Jepang Akan Perkuat Negaranya Dengan Pesawat Tempur F-35B

Baca Juga: Tiga Bersaudara Papua Dibunuh, Penyelidik HAM Meragukan Versi Resmi

“Yayasan ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi kontribusi terhadap keuangan Negara,” kata Pratikno.

Dikutip dari PMJ News pada Rabu, 7 April 2021, Pratikno mengatakan latar belakang dikeluarkannya Perpres tersebut karena banyak masukan dari pelbagai pihak termasuk salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Pratikno, Kemensesneg juga akan membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita. Tim ini terdiri dari pelbagai Kementerian dan Lembaga. Termasuk lembaga swadaya masyarakat atau LSM.

Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Hingga Rp 50 Juta Untuk Warga Terdampak Banjir Bandang NTT

Baca Juga: Bencana NTT dan NTB, Kemenkominfo dan Operator Seluler Tengah Memulihkan Layanan

“Karena ini ada pemindahan pengelolal kami perlu putuskan masa transisi, nanti akan dibentuk tim selama masa transisi,” ujarnya.

Sebelumnya, dasar hukum soal pengelolaan TMII merujuk kepada Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Namun setelah Perpres Nomor 19 tahun 2021 sudah resmi dikeluarkan, maka Keputusan Presiden Nomor 51 tahun 1977 dinyatakan tidak berlaku.***

 

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler