42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Lebih Ekstasi Terjaring Operasi Gabungan

31 Maret 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi /Sumber: Freepik/

SEPUTARTANGSEL.COM – Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi hasil dari operasi gabungan bersama Bea Cukai.

Terkait berita itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar pun membenarkan dan langsung mengonfirmasi hal tersebut.

“Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini, Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” ucapnya.

Baca Juga: Wasekjen Partai Demokrat Ossy Dermawan Meradang Pada Moeldoko di Akun Twitternya

Baca Juga: Doa Paus Fransiskus Bagi Korban Serangan Teroris di Makassar

Dia menuturkan bahwa pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujarnya.

Operasi tersebut berhasil dijalankan ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli.

Baca Juga: Mantan GAM Ikut Hadiri Acara Ini, Apa Permintaan Mereka?

Baca Juga: Prancis Tuding Vaksin Sputnik V adalah Alat Propaganda Rusia

Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seperti dikutip dari Humas Polri pada Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Apa Pesan Jusuf Kalla Pasca Meninjau Lokasi Serangan Bom Bunuh Diri?

Baca Juga: Menurut Survei, Istana Diyakini Tak Terlibat KLB Partai Demokrat

Selain itu, penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi tersebut petugas juga diketahui menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

Dia menyebut bahwa barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi.

Saat diinterogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Kapolri Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Jaringan JAD

Baca Juga: Di India, WhatsApp Akan Diselidiki Soal Kebijakan Privasi

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler