Marzuki Alie dan 5 Orang Lainnya Mencabut Gugatan Terhadap AHY, Ada Apa?

23 Maret 2021, 15:27 WIB
Marzuki Alie. /Foto: Instagram @marzukialie/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Pecatan kader Partai Demokrat Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat sidang pertama pada Selasa, 23 Maret 2021.

Marzuki Alie bersama lima lainnya itu mengajukan pencabutan gugatan melalui kuasa hukumnya.

“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Himbauan KPI, Lembaga Penyiaran Tidak Tampilkan Pendakwah Terkait Organisasi Terlarang

Baca Juga: Diskriminasi Minoritas Muslim di Sri Lanka, UNHRC Didesak untuk Bertindak

Alasan pencabutan gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie bersama lima orang lainnya karena mereka ingin fokus mengurus pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Menurut Slamet, Marzuki Allie dan lima orang lainnya sebagi penggugat menilai surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan pihak Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dinilai sudah tidak relevan, pasalnya, status dari keenam politisi tersebut telah dipulihkan kembali melalui KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina merespon baik permohonan pencabutan gugatan dari para penggugat.

Baca Juga: Innalillahi, Jaksa Agung di Era Presiden SBY Meninggal Dunia Hari Ini, Mantan Tim Pemburu Koruptor

Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15? Begini 10 Ciri-ciri untuk Lolos Pendaftaran, Simak Penjelasannya

“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. [...] Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina.

Meski begitu, pihak penggugat dan tergugat diminta untuk tetap melengkapi beberapa dokumen demi memverifikasi identitas dan kedudukan kedua belah pihak, salah satunya adalah kartu tanda penduduk (KTP) asli kedua pihak.

Selain itu, Majelis Hakim juga meminta pengacara membawa surat kuasa asli saat sidang penetapan pencabutan gugatan berikutnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Simpatisan Tak Padati PN Jakarta Timur: Tidak Akan Mempengaruhi

Sebelumnya, Marzuki Alie dan lima orang lainnya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021 lalu.

Dalam berkas gugatannya, sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021.

Hal itu diajukan beberapa minggu sebelum KLB digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret itu.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler