Memanas, Gugatan Demokrat Dilayangkan ke Pengadilan untuk Penggagas KLB Ilegal Jhoni Allen dan Damrizal

- 12 Maret 2021, 14:41 WIB
DPP Partai Demokrat Beserta Tim Kuasa Hukumnya Layangkan Gugatan kepada 10 Penggagas KLB Ilegal ke PN Jakarta Pusat
DPP Partai Demokrat Beserta Tim Kuasa Hukumnya Layangkan Gugatan kepada 10 Penggagas KLB Ilegal ke PN Jakarta Pusat /Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

SEPUTARTANGSEL.COM - Konflik di dalam Partai Demokrat sepertinya harus berbuntut panjang.

Pasalnya, pada hari ini, Jumat 12 Maret 2021 DPP Partai Demokrat telah melayangkan gugatan kepada 10 orang penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinilai inkonstitusional, di antaranya yaitu Joni Allen Marbun dan Damrizal.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sudah dikonfirmasi oleh Kepala Humas Bambang Nurcahyono.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi di Bali, Batasi Peserta Perayaan Maksimal 50 Orang dan Larangan Pawai Ogoh-ogoh

Baca Juga: Joe Biden Minta Bantuan India, Australia, dan Jepang, AS Kalah 'Perang' Melawan China?

"Sudah (berkas diterima) dan bisa diakses di SIPP PN Jakarta Pusat," kata Bambang, dikutip SeputarTangsel.com dari Antara.

Karenanya, pihak PN Jakarta Pusat akan segera tetapkan majelis hakim terkait gugatan tersebut.

"Akhirnya Gugatan DPP Partai Demokrat Dilayangkan untuk Penggagas KLB Ilegal, Jhoni Allen dan Damrizal," ungkap Bambang.

Baca Juga: Wow, Nikahan Atta Halilintar dan Aurel Bakal Live dari Lamaran Hingga Akad

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x