Himbauan KPI, Lembaga Penyiaran Tidak Tampilkan Pendakwah Terkait Organisasi Terlarang

- 23 Maret 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Pixabay / Tumisu /

SEPUTARTANGSEL.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada hari Senin, 22 Maret 2021, mengeluarkan surat edaran berisi himbauan agar setiap lembaga penyiaran tidak menampilkan pendakwah yang terkait organisasi terlarang.

Surat Edaran Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan, merupakan panduan umum untuk lembaga penyiaran yang sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio menjelaskan bahwa tujuan dari edaran tersebut adalah untuk menghormati nilai-nilai agama dan menjaga kenyamanan pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan yang akan datang.

Baca Juga: Ketua MUI Jawa Timur: Vaksinasi Hukumnya Wajib

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Bau Ketiak Belum Hilang Walau Sudah Pakai Deodoran, Bisa Jadi Hiperhidrosis

“Edaran ini juga sebagai pemberi panduan bagi KPI daerah dalam sosialisasi dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran terkait pelaksanaan siaran di bulan Ramadan,” katanya.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh KPI tersebut dihasilkan dengan mengikutsertakan Kementerian agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan perwakilan lembaga penyiaran dalam rapat koordinasi dalam rangka menyambut Ramadan 1442 H tanggal 10 Maret 2021 lalu.

Ada pun isi daripada surat edaran tersebut yang dikutip dari laman Komisi Penyiaran Indonesia adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tidak Terima Atas Sanksi Pelanggaran HAM Muslim Uighur, China Membalas Uni Eropa

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini