Terjerat Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Masa Penahanan Gubernur Sulawesi Selatan Diperpanjang KPK

18 Maret 2021, 20:04 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar terbaru datang dari Gubernur non-aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Pasalnya, kini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan Nurdin.

Perpanjangan masa penahanan Nurdin lantaran adanya kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Merasa Waktu Tidurnya Terganggu oleh Suara Azan Subuh, Wakil Rektor dari Universitas Ini Surati Pemerintah

Baca Juga: Subhanallah, Abrip Anumerta Asep 17 Tahun Dinyatakan Meninggal Korban Tsunami Ditemukan Hidup

Tidak hanya Nurdin, terdapat dua tersangka yang dijatuhi perpanjangan masa penahanan, yaitu Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel Rahmat dan Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

KPK telah menetapkan Nurdin sebagai penerima, Edy sebagai perantara. dan Agung sebagai penyuap senilai Rp2 miliar. Seperti yang diketahui juga, Nurdin telah menerima suap dari kontraktor lainnya. Adapun total uang suapan yang diterima Nurdin sebesar Rp5,4 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Asyik Main Catur Online? Ini Ragam Pendapat Ulama tentang Catur

Baca Juga: Usut Aliran Uang Korupsi Edhy Prabowo, Penyanyi Betty Elista Diperiksa KPK

Ali mengatakan bahwa masa penahanan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto diperpanjang selama 40 hari, yang terhitung sejak 19 Maret 2021 hingga 27 April mendatang, seperti yang dikutip Seputartangsel.com dari RRI pada Kamis, 18 Maret 2021.


Kemudian, Ali juga menuturkan bahwa perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK adalah untuk mengumpulkan alat bukti sebagai pelengkap berkas perkara tersebut.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Gubernur Sulsel, Kota Makasar, pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Baca Juga: Soal Pria yang Singgung Jabatan Gibran, Polri Sebut yang Bersangkutan Datang Sendiri Minta Maaf

Baca Juga: Waduh, Pedangdut Betty Elista Diperiksa Gegara Edhy Prabowo, Ada Apa?

Dalam menjalankan OTT tersebut, tim penindakan telah mengamankan sejumlah 6 orang.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Untuk ke Jenjang Pernikahan, Calon Pengantin Harus Lulus Kelas Pra Nikah

Baca Juga: Pengkritik Gibran Ditangkap, Pengamat: Jangan Membungkam Mulut yang Batuk.

Ali mengatakan dalam masa penahanan, Nurdin masih akan menjalani penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Edy Rahmat menempati Rutan KPK Kavling C1, sementara itu Agung Sucipto di Rutan KPK Gedung Merah Putih.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler