SEPUTARTANGSEL.COM – Di antara kita pasti pernah bermain catur atau minimal pernah melihat permainan catur, ya catur adalah permainan populer yang tak lekang zaman.
Belakangan permainan catur bertransformasi dalam bentuk aplikasi seluler yang dapat dimainkan setiap saat bahkan bisa melakukan duel secara online.
Lalu bagaimana pandangan para ulama mengenai permainan catur itu sendiri?
Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Gagal Berlaga di All England dan Menyampaikan Protes ke BWF
Para Ulama Arab Saudi khususnya dalam kitab Al-Fatawa asy-Syriyyah fi Masa’il al-Ashriyyah (Fatwa-Fatwa Ulama Mengenai Masalah Kontemporer) menyebut bahwa hukum bermain catur adalah haram secara mutlak dengan alasan bahwa catur melalaikan dan permainan tersebut condong membuat akal menjadi lalai dalam mengingat Allah.
Syaikh Utsaimin juga berpendapat bahwa hukum catur pada asalnya adalah haram secara mutlak, selain melalaikan, bentuk bidak catur persis dengan patung yang merupakan benda haram dalam Islam. Begitu pandangan ulama-ulama jumhur di Arab Saudi.
Ulama Islam lainnya seperti Syaikh Yusuf Qardhawi, ulama terkenal dunia dari Qatar memiliki pandangan yang berbeda.
Baca Juga: PSG Lolos ke Perempat Final Coupe de France