3 Polisi Penembak 6 Laskar FPI hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 8 Tahun Penjara?

11 Maret 2021, 09:58 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. /Foto: Dok. Div Humas Polri/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Tiga anggota Polda Metro Jaya terlapor dalam kasus unlawful killing dalam insiden penembak enam laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas telah diperiksa oleh polisi.

Pemeriksaan terhadap tiga polisi tersebut dilakukan secara internal kepolisian. Ketiganya terancam pidana delapan tahun penjara atau dikenai pasal 338 juncto Pasal 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Proses pemeriksaan tiga polisi pelaku unlawful killing itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam pernyataannya pada Kamis, 11 Maret 2021.

Baca Juga: Persiapan Jelang Dibukanya Kembali Sektor Pariwisata Indonesia

Baca Juga: Setahun Sudah Pandemi Covid-19 Melanda, Begini Cerita Kesedihan Tenaga Medis dari Seluruh Dunia

"Pemeriksaan internal saja, ada Ditpropam, Itwasun, Divisi Hukum, dan penyidik Bareskrim," kata Rusdi seperti dikutip dari Antara.

Menurut Rusdi, ketiga polisi tersebut sekarang sudah dibebastugaskan untuk mempermudah proses penyidikan.

"Sementara untuk mempermudah proses penyidikan, tentunya dibebastugaskan," ungkapnya.

Baca Juga: Pertarungan Mbappe Vs Messi, Barcelona Tersingkir dari Liga Champions

Baca Juga: Anak Young Lex Dihina, Gelar Sayembara Hadiah Rp130 Juta Buat Netizen yang Dapat Kasih Tahu Alamatnya

Seperti diketahui, enam laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler