Database Diretas Diselipkan Soal UU ITE dan Jokowi, Begini Jawaban Kejaksaan Agung

17 Februari 2021, 22:07 WIB
Database Kejaksaan Agung diretas /infopublik/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kejaksaan Agung akhirnya menjelaskan terkait pemberitaan tentang database Kejaksaan RI yang diretas, dan Hacker juga menyebut Jokowi dan UU ITE. 

Kabar diretasnya Database Kejaksaan Agung telah ditulis beberapa media online. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kajagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan bahwa Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) sudah melakukan langkah antisipatif dengan mengganti password agar tidak terjadi penyalahgunaan aplikasi.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Unggah Foto Gunung Pangrango Bisa Terlihat dari Kemayoran, Arbain Rambey Kasih Komen

Baca Juga: Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Bantuan Berupa Ribuan Kotak Oranye

"Semua aplikasi dan sistem sudah dicek dan diketahui dalam keadaan normal," terangnya.

Leonard Eben Ezer menjelaskan Pusdaskrimti sedang menelusuri apakah hal ini merupakan data peretasan lama atau kasus baru. 

"Kita juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC)," lanjut Leonard,  Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Waduh, KPAI Temukan 119 Pelajar Menikah Usia 15 Hingga 18 Tahun Akibat Pandemi Covid-19

Baca Juga: UU ITE Diusulkan Revisi, Ini Beberapa Pasal Karet yang Dianggap Bisa Menjerat Siapa Saja

Tim Pusdaskrimti Kejaksaan Agung terus berkomunikasi dengan BSSN untuk menindaklanjuti informasi peretasan tersebut.

Seperti diberitakan Database Kejaksaan RI diretas oleh seorang peretas (hacker bernama Gh05t666nero, pada Rabu 17 Februari.

Gh05t666nero dalam aksinya menyebut nama presiden Joko Widodo (Jokowi) dan UU ITE.

Baca Juga: Semakin Memanas, Kapal Perang Angkatan Laut AS Menyusuri Laut China Selatan, Menantang China?

Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Tanda Bahaya Puncak Musim Hujan Bagi Warga Jateng

Database tersebut pun diketahui telah diunggah ke https://raidforums.com/.

Dari data yang diunggah adalah data yang diretas adalah nama lengkap, nomor telepon, alamat email dengan domain @kejaksaan.go.id, jabatan, pangkat kepegawaian, hingga nomor pegawai.

Hecker Gh05t666nero dalam retasannya juga menyampaikan pernyataan terkait dengan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Baca Juga: PBSI Desak Kemenpora Segera Prioritaskan Vaksin untuk Atlet Bulu Tangkis

Baca Juga: Mensos Risma Berikan Layanan Psikologis untuk Anak dan Pengungsi Bencana Tanah Longsor Nganjuk

“Hur-r-rayy comeback is real! Halo pemerintah Republik Indonesia kalian sibuk ngebacot tentang Undang-Undang ITE kalian pikir kami mudah tertipu dengan jebakan Batman kalian? Betapa manisnya kalian berkata Masyarakat bebas mengkritik Pemerintah, pernyataan JOKOWI ini hanyalah KEBOHONGAN yang digunakan untuk menutupi STATEMENT MASYARAKAT tentang REZIM ANTI KRITIK dan hal tersebut hanyalah OMONG KOSONG!!!,” tulis Gh05t666nero. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: infopublik

Tags

Terkini

Terpopuler