Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp23 Trilyun, Kejaksaan Agung Kejar Aset Tersangka

- 4 Februari 2021, 09:21 WIB
Salah satu dari delapan terangka yang telah ditetapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)
Salah satu dari delapan terangka yang telah ditetapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) /Foto: Dok Humas Kejagung/aa./

SEPUTARTANGSEL.COM- Kerugian negara yang diakibatkan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.

Hingga kini Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus korupsi Asabri. Kedelapan tersangka tersebut adalah:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016

Baca Juga: Simak 5 Cara ini Agar Moment Valentine Kamu Tetap Berkesan di Tengah Pandemi, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Baca Juga: Ternyata Melakukan Gerakan Ini Bisa Bermanfaat untuk Kesehatan Tubuhmu Lho, Yuk Simak Detailnya

2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020

3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015

4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019

5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x