Presiden Jokowi Tandatangani Perpres, Ada Sanksi Jika Tak Ikut Vaksinasi Covid-19

14 Februari 2021, 13:37 WIB
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19. /Foto: Setkab.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM – Presiden Jokowi sudah menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang vaksinasi Covid-19.

Perpres ditandatangani Jokowi pada Selasa 9 Februari 2021 dan dirilis pada lembaran Peraturan Presiden di laman resmi Sekretaris Negara, Sabtu 13 Februari 2021.

Peraturan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan dan mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dibilang Tak Punya Tata Krama oleh Ferdinand Hutahaean, Ada Apa?

Baca Juga: Airin Rachmi Diany Lengser Digantikan Wali Kota Bogor Bima Arya Sebagai Ketua APEKSI

Apalagi, vaksinasi masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Pemerintah sendiri menilai ini merupakan usaha yang dilakukan untuk menciptakan herd immunity dan percepatan pemulihan di segala bidang.

Otomatis Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease ini menggantikan atau mengubah Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.

Baca Juga: China Tolak Beri Data Mentah Asal Mula Covid-19 di Wuhan kepada WHO

Baca Juga: Cek Karaktermu Berdasarkan Golongan Darah, AB Sulit Dimengerti hingga O dengan Standar Tinggi?

Pasal yang paling disoroti dalam Perpres terbaru adalah tentang sasaran penerima vaksinasi, kewajiban sasaran penerima vaksinasi, dan ketentuan sanksi yang dapat diberikan.

Semua hal itu terdapat pada pasal 13A dan 13 B, seperti dituliskan di bawah ini.

Pasal 13A.

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Jepang Angkat 'Menteri Kesepian' untuk Menolong Warga yang Sendirian di Rumah

Baca Juga: Trump Batal Dimakzulkan Senat AS, Bisa Calonkan Diri Lagi

(3) Dikecualikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran peneriman vaksinasi Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksinasi Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksinasi Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau

c. Denda

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Terbaru 14 Februari 2021, Film Parasite di TRANS7, Lengkap Trans TV, SCTV, GTV, Hingga RCTI

Baca Juga: Spesial Valentine, Cek Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 14 Februari 2021 Berhasil Dapat Skin dan Fragment

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Saat ini, pemberian vaksinasi Covid-19 masih menyasar tenaga kesehatan yang ada di seluruh Indonesia. Tahap selanjutnya vaksinasi akan menargetkan orang-orang yang berada di pasar dan fasilitas umum lain. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler