7 Kelompok Ini Bakal Kebagian Bantuan PKH hingga Rp3 Juta, Cek Daftar Nama di Link Berikut

4 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan kembali bagikan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada tahun 2021 ini.

Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Setidaknya untuk mengadakan program PKH ini, pemerintah diketahui telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,7 Triliun.

PKH bertujuan untuk membantu kehidupan masyarakat kurang mampu di Indonesia.

Baca Juga: WNI Masuk Daftar Larangan Masuk Arab Saudi Bersama 19 Negara Lainnya, Ini Sebabnya

Baca Juga: Uji Coba Layanan GeNose C19, Menristek Bambang Brodjonegoro: Akurasinya Mencapai 90 Persen dan Telah Teruji

Adapun beberapa kelompok yang berhak menerima PKH adalah sebagai berikut:

Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan) akan mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Anak usia dini (maksimal 2 anak) akan mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Keluarkan SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Sekolah

Baca Juga: Wajib Tertib, Kamera ETLE Punya Banyak Fitur Pelanggaran yang Bisa Ditangkap

Pelajar setara Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.

Pelajar setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

Pelajar setara Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Tanggapi Isu Dirinya Kudeta Demokrat untuk Maju Pilpres 2024, Moeldoko: Hak Gue, Ngapain Ikut Campur?

Baca Juga: Isu Kudeta AHY sebagai Ketum Demokrat Kian Memanas, Moeldoko Akui Pernah Menghadiri Pertemuan Beberapa Kali

Lanjut Usia 70 tahun ke atas akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Serta, penyandang disabilitas berat akan mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Rencananya, bantuan ini akan dicairkan ke dalam empat tahap, yaitu mulai Januari hingga Oktober 2021.

Baca Juga: Polda NTT Tindak Lanjuti Kasus Orient Riwu Kore, Warga Negara Amerika Serikat yang Terpilih Jadi Bupati di NTT

Baca Juga: Partai Demokrat Bongkar Rencana Kepala KSP Moeldoko: Jadi Ketum, Lalu Capres 2024

Untuk mendapatkan bantuan ini, anda harus terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan telah memenuhi berbagai persyaratan yang ada.

Lalu, bagaimana cara lihat apakah anda termasuk ke dalam kelompok penerima? Simak.

Pertama, anda perlu masuk ke laman https://dtks.go.id.

Baca Juga: Moeldoko Berbohong? Demokrat Ungkap Ongkos hingga Konsumsi Kader Pengkudeta AHY Dibiayai, Ini Detailnya

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis dari PLN di Bulan Februari dengan Cara Ini

Kemudian, masukkan NIK atau ID anda, lalu nama pada KTP anda.

Berikutnya, masukkan kode Captcha pada kolom yang tersedia dan klik 'Cari'.

Setelah itu, akan muncul apakah anda termasuk ke dalam kelompok penerima atau tidak.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler