Kelanjutan Blokir Rekening FPI, PPATK Tetapkan Ada Transaksi Perbuatan Melawan Hukum

1 Februari 2021, 08:48 WIB
Habib Rizieq Shihab. /Foto :ANTARA FOTO/ Muhammad Iqbal/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membocorkan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam atau FPI.

Dari hasil pemeriksaan diduga ada pelanggaran hukum. Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyatakan PPATK telah menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan kepada penyidik Polri. Selanjutnya, penyidik Polti akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: UPDATE: Kasus Corona di Indonesia Hari Ini, Minggu, 31 Januari 2021

Baca Juga: Kapolri dan Panglima, Bersinergi Turun Langsung Cek Disiplin Prokes di Pasar Tanah Abang dan Jatinegara

"Diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ujar Dian pada Minggu 31 Januari 2021.

PPATK tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan terhadap rekening-rekening terkait. 

Dian juga menyatakan PPATK telah menghentikan dan memblokir rekening FPI dan afiliasinya sejak 6 Januari 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Dinonaktifkan dari Jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta

Baca Juga: Waduh, Jokowi Bilang Implementasi PPKM Tidak Jelas dan Tidak Konsisten, Kenapa?

Pemblokiran rekening FPI dilakukan untuk menganalisis dan memeriksa dugaan pencucian uang dan tindakan melawan hukum lainnya.

Oleh Dian juga dikatakan pemblokiran sejalan dengan amanat Undang-Undang untuk membuktikan bahwa keuangan di Indonesia aman dan bersih.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dihentikan, Begini Kata Kemnaker

Baca Juga: Jokowi Tegur Bawahannya Soal Pelaksanaan PPKM, Perlu Ketegasan dan Konsistensi

Dian juga memaparkan, proses pemblokiran tahap pertama yang dilakukan PPATK selama 20 hari, hasilnya diserahkan ke Polri.

"Polisi akan memlihat secara lebih lengkap dari hasil analisis tersebut.  PPATK hanya menyimpulkan dan merekomendasikan hasil pemeriksaan," ungkap Dian.

Uang pada rekening yang diblokir itu tidak akan berpindah. Tetap ada di rekening. Hingga proses hukum sampai ke Pengadilan, nanti Hakim yang akan memutuskan uang tersebut akan dikembalikan kepada siapa yang berhak menerima.

Baca Juga: Asik, dari Depok ke Jakarta Kini Lebih Aman dan Lancar, Ada Fly Over Tanjung Barat dan Lenteng Agung

Baca Juga: Wah, Abu Janda Akhirnya Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Cuitannya yang Dianggap Menghina Islam

"PPATK konsisten memonitor uang-uang haram yang bersumber dari hasil kejahatan. Semua itu sebagai bentuk PPATK menjaga integritas sistem keuangan negeri yang kita cintai ini," lanjutnya.

PPATK berkewajiban melaksanakan langkah sesuai kewenangannya, karena sebuah lembaga itu ada dua komponen penting yaitu orang dan uangnya. 

Setelah pemerintah membekukan segala aktifitas Ormas FPI, maka PPATK berkewajiban dengan masalah transaksi keuangannya. 

Baca Juga: Waduh, Semua Tim Hukum Mantan Presiden Donald Trump Mengundurkan Diri Seminggu Sebelum Sidang, Ada Apa?

Baca Juga: Tanggapi Natalius Pigai yang Balik Dibareskrimkan, Refly Harun: Susah Dikatakan Bahwa Dia Menghina

"Komponen penting dari lembaga itu adalah uang, apakah ada uang yang mereka gunakan tidak sesuai dengan perundang-undangan," tutup Dian. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler