SEPUTARTANGSEL.COM - Sejak dibubarkan pemerintah pada 20 Desember 2020 oleh Kemenkumham, ormas Front Pembela Islam (FPI) praktis menjadi ormas terlarang di Indonesia.
Tak lama setelah dibubarkan, eks FPI kembali membentuk ormas baru bernama sama dengan kepanjangan Front Persaudaraan Islam. Simpatisan Habib Rizieq dkk mendeklarasikan Front Front Persaudaraan Islam dengan menggandeng petinggi-petinggi yang sudah lama aktif di ormas yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat.
Mantan Sekretaris Umum dan Tim Advokasi FPI Aziz Yanuar menyebut anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Front Persaudaraan Islam akan berbeda dengan FPI. Aziz memastikan hal itu sebab untuk membuat ormas baru harus memiliki AD/ART yang sesuai dengan UU ormas.
Baca Juga: Cek Fakta: Komnas HAM Dibubarkan
"Berbeda. Pastinya harus sesuai Undang-Undang soal ormas dan aturan dari Kemendagri," kata Aziz saat dihubungi perihal menjawab pertanyaan seputar Front Persaudaraan Islam, Minggu 25 Januari 2021.
Aziz menjelaskan, dalam AD/ART Front Persaudaraan Islam tidak ada lagi cita-cita Khilafah Islamiyyah atau embel-embel NKRI Bersyariah. mencantumkan terkait khilafah Islamiyah. Namun Aziz tak menjelaskan alasan mengapa FPI baru ini tidak lagi bercita-cita mewujudkan NKRI Bersyariah.
"Tidak ada khilafah Islamiyyah, karena ini Front Persaudaraan Islam yang berkonsep persaudaraan yang bercita-cita menyatukan semua golongan umat islam untuk mewujudkan persatuan islam yang kokoh," terangnya.
Dia hanya menerangkan bahwa dalam AD/ART Front Persaudaraan Islam berisi 3 hal. Salah satunya yakni mengenai dakwah, kemanusiaan, dan pendidikan.