Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Melorot, Refly Harun: Warning! Masih Jadi Masalah Utama Republik Ini

29 Januari 2021, 17:46 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.* /Tangkapan layar YouTube Refly Harun./

SEPUTARTANGSEL.COM - Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020 melorot jadi 37 poin, bahkan digadang-gadang lebih buruk dibanding negara negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Timor Leste.

Dengan poin tersebut, maka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun sebanyak 3 poin dari tahun 2019, dan setara dengan Gambia, Afrika Barat.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, hal ini merupakan sebuah peringatan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak sukses.

Baca Juga: Siap-Siap, Pemerintah Akan Pungut Pajak Pulsa, Voucher, dan Token Listrik Mulai Februari 2021

Baca Juga: Nasib, Sudah Buron 9 Tahun Koruptor Tertangkap di Tenda Pengungsian Gempa Bumi Mamuju Sulbar

Secara lebih lanjut, Refly menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih memperhatikan isu korupsi yang memang masih menjadi permasalahan utama di Indonesia.

"Inilah yang harusnya di-address oleh Presiden Jokowi, meng-address yang lain. Saya melihat isu-isu seperti ekstremisme, radikalisme, terorisme, intoleransi. Bukan tidak penting, penting untuk di-address, untuk dijawab, tapi dia bukan the main problem of Indonesia." kata Refly, seperti dilansir oleh Seputartangsel.com pada hari Jum'at, 29 Januari 2021.

"Saya selalu mengatakan masalah utama di Republik ini adalah korupsi. Karena korupsi umumnya dilakukan oleh orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, bahkan penguasa itu sendiri," lanjutnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Hukum Vaksinasi Covid-19 Wajib Kifayah, Begini Penjelasannya

Baca Juga: Belajar Daring, Empat ABG Belasan Tahun di Jakut 'Nyambi' Prostitusi Online

Refly menilai bahwa masalah korupsi di Indonesia belum pernah terselesaikan.

Hingga saat ini, pemerintah hanya mampu membangun instrumen pemberantasan korupsi dengan wadah berbentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terlebih, dalam Pemerintahan Jokowi sejak tahun 2014 lalu hingga saat ini, sudah ada empat Menteri yang terjangkit tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Perhatian! Vaksin Tidak Mencegah Penularan Virus, Begini Kata Jubir Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Tambah Panjang, Tarif Tol Bogor Ring Road Naik Mulai 30 Januari 2021

Mereka adalah Imam Nahrowi, Idrus Marham, Edhy Prabowo, serta Juliari Peter Batubara.

"Pada masa pemerintahan Jokowi ada empat menteri yang terkait atau terkena tindak pidana korupsi. Seolah-olah kita tidak pernah bisa belajar bahwa korupsi adalah musuh kita semua," ujarnya.

Korupsi dapat berdampak buruk pada minimnya demokrasi dan rendahnya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ajak Netizen Ramai-ramai Unfollow Akun Media Sosial Abu Janda Karena Hal Ini

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah dan RS di Jawa-Bali Hampir Kolaps, Rocky Gerung Minta Jokowi Lakukan Hal Ini

Karena itu, dia berharap ke depannya pemerintah dapat menjalankan amanat konstitusi, yaitu dengan memberantas korupsi yang telah menjadi penyakit akut di Indonesia.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler