PSBB Diperpanjang, Jalan di Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap

25 Januari 2021, 17:11 WIB
Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan pers menjelang demo buruh di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA/HO/Livia Kristianti//

SEPUTARTANGSEL.COM- Masih tingginya kasus Covid-19 di DKI Jakarta pemerintah masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Perpanjangan PPKM sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat mulai 25 Januari hingg 8 Februari 2021. 

DKI Jakarta yang tergolong tinggi kasus positif covid-19 dan penyebarannya juga masih tinggi, juga memberlakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Baca Juga: Jadi Korban Ujaran Rasisme, Natalius Pigai Adukan Ke Menteri Pertahanan Amerika

Baca Juga: Aziz Yanuar Bocorkan Kondisi Habib Rizieq Terkini di Penjara: Sesak Nafas

Aturan PSBB DKI Jakarta berdampak pada operasional angkutan umum. Banyak masyarakat yang lebih aman menggunakan kendaraan pribadi.

Untuk itu kebijakan ganjil genap di jalan utama Jakarta juga tidak diberlakukan.

Kebijakan ini guna membantu menekan kepadatan transportasi umum hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Baca Juga: Di Bandung Naik Bus Bawa Sepeda, Bisa Banget Lho

Baca Juga: Waduh, Hasil Tes Swab PCR Palsu Dijual dengan Harga Rp900 Ribu, Begini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, PSBB diperpanjang mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021 maka kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan.

"Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," terang Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, seandainya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan justru akan menimbulkan terjadi penumpukan warga di sejumlah titik.

Baca Juga: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Temui Kepala Staf Kepresidenan, Ada Apa?

Baca Juga: Cek Fakta: Tenaga Kesehatan Satgas Covid-19 Dapat Bantuan IVIG Gratis

“Sehingga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” tegas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Keputusan perpanjangan PSBB transisi juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler