Simak, Jadwal Pencairan BSU Rp2,4 Juta pada 2021, Ini Kata Kemnaker

16 Januari 2021, 09:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Foto: Instagram @idafauziyahnu/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada buruh atau pekerja sebesar Rp2,4 juta.

Program BSU dari Kemnaker ini menargetkan sebanyak 12.403.896 pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Pemerintah dalam menyalurkan BSU kepada pekerja telah menyediakan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.

Baca Juga: Peringati 100 Tahun Sulap Menggergaji Orang Menjadi Dua, Pesulap Seluruh Dunia Berkumpul

Pada 31 Desember 2020 kemarin, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).
 
Sementara, penyaluran BSU pada 2020 kemarin, disalurkan melalui dua termin yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Realisasi anggaran BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Baca Juga: Alat Ini Berguna Menghindari Miskomunikasi dan Memahami Emosi Anjing

Baca Juga: Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo Nilai Donald Trump Pantas Terima Nobel

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).
 
Dengan demikian, diketahui bahwa ada pekerja yang belum menerima BSU yakni sebanyak 294.160 orang.

Oleh karena itu, pihak Kemnaker menyebutkan bahwa penyaluran BSU akan terus dilanjutkan hingga mencapai target.

Baca Juga: Ibu Hamil Dapat Bantuan PKH Rp3 Juta dari Kemensos, Begini Caranya

Baca Juga: Bantuan PKH Rp2 Juta untuk Pelajar dari Kemensos, Ini Kriteria Penerima

Namun, belum diketahui secara pasti mengenai waktu pencairan BSU bagi pekerja ini.

Saat ini, data yang tersisa yakni 294.160 orang masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill. 
 
 “Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 9 Januari 2020.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang pada Siang Hari di Jaktim dan Jaksel

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Sabtu 16 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Samudra Cinta
 
Tri Retno mengungkapkan bahwa Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.
 
 "Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" katanya.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler