Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatannya oleh DKPP, Kenapa?

13 Januari 2021, 17:36 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI karena dinilai melanggar kode etik dalam sidang DKPP, Rabu 13 Januari 2021. /Foto: Instagram/kpu_ri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini terkait pendampingan Arief kepada Komisioner KPU, Evi Novida Ginting.

Diketahui, Evi menggugat surat keputusan Presiden.

Baca Juga: Presiden, Menteri, Pejabat Publik hingga Influencer Sudah Divaksin, Masyarakat Kapan?

Baca Juga: Kevin Sanjaya Berlatih Kembali Setelah Hasil Tes PCR Dinyatakan Negatif, Begini Detailnya

Hal ini tertuang dalam putusan DKPP di persidangan hari ini, Rabu, 13 Januari 2021.

"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPP," bunyi putusan DKPP dalam persidangan, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, 13 Januari 2021.

Arief juga dinyatakan bersalah karena masih menjadi Novida sebagai Komisioner KPU.

Baca Juga: Pemilik Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra Akhirnya Ditangkap Mabes Polri Karena Penipuan

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Pengangkatan Korban dan Puing Sriwijaya Air SJ 182 Tetap Lakukan Tes Swab Antigen

Karena hal ini, Arief dinilai telah melanggar kode etik sehingga diturunkan dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP membacakan hasil keputusan tersebut.

Dengan begitu, mulai hari ini KPU diberi tenggang waktu untuk melaksanakan putusan tersebut hingga tujuh hari ke depan.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler