Ibu Hamil Dapat Dana Bantuan PKH Rp3 Juta, Ini Syaratnya

13 Januari 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi dana BLT ibu hamil dan balita. /Foto: PIXABAY/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk membantu pemulihan ekonomi setelah inflasi akibat pandemi.

Salah satunya adalah bantun Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pada keluarga-keluarga yang membutuhkan, guna untuk keberlangsungan kehidupan sehari-hari. 

Selanjutnya, Kemensos menyatakan bahwa ibu hamil menjadi salah satu penerima bantuan PKH, dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Diisukan Jadi Kapolri, KH Ahmad Sadeli: Tolong Presiden Bijaklah

Baca Juga: Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kata Pengacara Aktor Bae Jin Woong

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin," dalam keterangan resmi Kemensos, Seperti dikutip seputartangsel.com dari PMJ News pada Rabu, 13 Januari 2021. 

Bantuan PKH kepada ibu hamil itu agar memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan (faskes) yang sudah disediakan. 

"Terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," ungkapnya.

Baca Juga: KNKT Berharap FDR Masih Bisa Terbaca, Butuh Waktu 2-5 Hari Untuk Mengunduh Data Rekaman

Baca Juga: Penderita Covid-19 Melonjak, Tenaga Kesehatan Berkurang, Ruang Rawat Kurang, Begini Solusi Menkes

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Namun jika Ibu Hamil tersebut belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Diwajibkan setelah mendapatkan bantuan PKH ini Ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler