SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar bahagia untuk kamu yang saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan bagikan sejumlah bantuan kepada seluruh mahasiswa di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Indonesia.
Salah satunya adalah dengan meringankan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Baca Juga: Whatsapp Katakan Kebijakan Terbarunya Tak Akan Pengaruhi Aplikasimu, Kalau Kamu Tak Lakukan Ini
Baca Juga: Tertangkap Satgas Covid-19, Pelajar SMK di Bengkulu Ternyata Bandar Narkoba
Informasi tersebut kami dapatkan dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag, Suyitno.
Suyitno mengatakan bahwa pemberian keringanan UKT kepada mahasiswa adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi beban mereka di masa pandemi Covid-19.
“Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi covid-19 ini," kata Suyitno dalam rapat secara daring bersama Pimpinan PTKI dan Kopertais se-indonesia, Rabu 6 Januari 2021.
Baca Juga: DPR Yakin Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jadi Kapolri, Mahfud MD: Tebak-tebak Buah Nangka