Pemerintah Bagikan 3 Bantuan Ini untuk Mahasiswa pada 2021, Cek Detailnya

12 Januari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan bagikan sejumlah bantuan kepada seluruh mahasiswa yang terdaftar di dalam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) seluruh Indonesia.

Salah satunya adalah dengan diberikannya keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal ini disampaikan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag, Suyitno.

Baca Juga: Agar Psikologis Tak Terganggu, Polri Siapkan Pendampingan Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: TIM SAR Sudah Temukan 11 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Begini Detailnya

Suyitno mengatakan bahwa pemberian keringanan UKT kepada mahasiswa adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi beban mereka di masa pandemi Covid-19.

“Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi covid-19 ini," kata Suyitno dalam rapat secara daring bersama Pimpinan PTKI dan Kopertais se-indonesia, Rabu 6 Januari 2021.

Secara lebih lanjut, Suyitno mengungakapkan bahwa untuk besaran dan mekanisme dari program keringanan UKT ini akan disertakan kepada kebijakan rektor di masing-masing perguruan tinggi.

Baca Juga: Tahu Tempe Mahal Karena Kedelai Impor, Jokowi: Cari Lahan Buat Tanam Komoditas Impor

Baca Juga: BPOM Nyatakan Vaksin CoronaVac Aman Setelah Sebelumnya Tuai Perdebatan, Begini Detailnya

"Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN," ujarnya.

Selain bantuan peringanan UKT, menurut Suyitno pihaknya akan memberikan dua bantuan lagi kepada mahasiswa di Indonesia.

Kedua bantuan ini antara lain adalah bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.

Baca Juga: Menkominfo Tanggapi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Tak Ada Gangguan Komunikasi

Baca Juga: BREAKING NEWS: BPOM RI Berikan Izin Vaksinasi CoronaVac dalam Keadaan Darurat

Dengan akan diadakannya bantuan tersebut, Suyitno juga berharap mahasiswa dapat memahami kondisi Perguruan Tinggi yang masih memiliki keterbatasan.

"Semoga kita bisa memberikan yang terbaik pada tahun 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran," ungkap Suyitno.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis Ruchman mengatakan bahwa terdapat 15.153 mahasiswa telah menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat pada tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Presiden Sebagai Kapolri? Ternyata Dia Mantan Ajudan Jokowi

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jokowi Jadi Kapolri? Jimly Asshidiqie: Mesti Didukung

Dari jumlah mahasiswa itu, anggaran yang dibutuhkan adalah sebesar Rp9,2 miliar.

Sementara dalam bantuan peringanan UKT terdapat 30.235 mahasiswa di seluruh Indonesia yang mendapatkannnya.

Jumlah pengurangan besaran UKT itu berbeda-beda, mulai 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan ada yang hingga 100%.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Datangi KPK Terkait Bansos Covid-19, Ada Apa?

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Terancam Dipolisikan Dugaan Sebarkan Hoax, Polda Metro Jaya: Pidananya Berlapis

Dari semua itu, total anggaran yang dibutuhkan Rp45,35 miliar.

Kemudian, ada 6.285 mahasiswa mendapat keringanan berupa angsuran/cicilan pembayaran UKT.

Ruchman menyampaikan jumlah total mahasiswa penerima keringanan UKT, baik berupa pengurangan, penundaan, maupun angsuran, adalah 160.757 orang dengan total anggaran Rp.54,54 miliar.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler