Kasus Dugaan Suap Bansos Terus Bergulir, KPK Geledah Dua Kantor Terkait

11 Januari 2021, 16:01 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek yang menyeret nama Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara terus bergulir.

Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menggeledah dua kantor terkait yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.

Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri hari ini.

Baca Juga: CEK Fakta: Beredar Video Penemuan Puing Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Atas Perairan, Bohong

Baca Juga: Terkait Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182, Wakil Ketua DPR: Jangan Sampai Ada Berita Hoax

"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, 11 Januari 2021.

Adapun dua lokasi yang dimaksud yakni PT Mesail Cahaya Berkat dan PT Junatama Foodia Metropolitan di mana keduanya sama-sama berdomisili di Jakarta.

Ali Fikri menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini secara lebih lanjut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Video Detik-Detik Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sebelum Meledak adalah Bohong

Baca Juga: Risma Janji Berikan Bantuan Kepada Korban Sriwijaya, Roy Suryo: Ini Bukan Hoax tapi Bukan Tupoksinya

"Hingga saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Mantan Mensos Juliari Peter Batubara diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek.

KPK menduga bahwa dana tersebut digunakan Juliari untuk keperluan pribadinya, termasuk untuk menyewa pesawat pribadi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Bayi Selamat dari Hilangnya Pesawat Sriwijaya Air 182 Adalah Tidak Benar

Baca Juga: Pelarangan Masuk WNA Diperpanjang 14 Hari Hingga 28 Januari 2021

Selain itu, dana tersebut juga diduga digunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020 lalu.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler