Pernah Jadi Wabendum PDIP, Ini Profil Juliari Peter Batubara yang ditangkap KPK

- 6 Desember 2020, 11:33 WIB
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./


SEPUTARTANGSEL.COM - Penangkapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 menyita perhatian publik.

KPK telah menetapkan Juliari bersama lima orang lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Para tersangka tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Fakta Menarik: Mensos Juliari Batubara Terima Suap Rp17 Miliar, Utangnya Segini

Baca Juga: Manusia ke Mars pada 2026, Kata Elon Musk

Juliari, yang diketahui sebagi politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diduga menerima suap senilai Rp17 miliar.

"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari Antara, Sabtu 5 Desember 2020.

Setelah ditetapkan tersangka, Juliari menjadi perhatian masyarakat, bahkan mencari tahu latar belakangnya.

Baca Juga: Memanas, Kongres GMKI Dukung Aksi Papua Merdeka, Pengurus: Bukan Kesepakatan Forum

Baca Juga: Simak Pelbagai Capaian Elon Musk, Penerima Penghargaan Axel Springer 2020

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x