SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari tadi.
Mensos Juliari Peter Batubara diduga terlibat kasus suap terkait pengadaan dana bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek.
Dia diduga telah menerima uang sebesar Rp8,2 miliar pada periode pertama, dan Rp8,8 miliar pada periode kedua.
Baca Juga: Sekjen PDIP: Kasus Juliari Batubara Sebagai Pelajaran Bagi Kader yang Duduki Jabatan Politik
Baca Juga: Seorang Staff Produksi Dinyatakan Positif Covid-19, Bagaimana Nasib Park So Dam?
Sehingga jika diakumulasi, maka dia telah menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako Covid-19.
Uang sebanyak Rp17 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Mensos Juliari dengan dipercayakan untuk dikelola oleh Eko dan Shelvy N.
Karena kasus ini, Juliari diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Siapa Gagal Membaca Opini Dunia Soal Papua? Simak Komentar Rocky Gerung