Ini Lima Rekomendasi Komnas HAM Terhadap Penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI)

8 Januari 2021, 22:15 WIB
Tiga komisioner Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Desember 2021. Komnas HAM Nyatakan Tewasnya Laskar FPI Pelanggaran HAM, Politisi PKS: Publik Menunggu Hasil /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Komnas HAM mengeluarkan keterangnnya yang diunggah di twitter @KomnasHAM tentang  yang kekronologis singkat peristiwa meninggalnya 6 (enam) anggota Laskar FPI. 

Berdasarkan penyelidikan, pengamatan di tempat kejadian perkara (TKP) keterangan saksi di TKP, saksi ahli dan saksi lainnya serta barang bukti yang dikumpulkan.

Komnas HAM menyimpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan kematian 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM50.

Baca Juga: Penembakan 4 dari 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Unlawfull Killing Harus Dilanjutkan ke Penegakkan Hukum

Baca Juga: Kerusakan Hutan di Sumatera Selatan Membuat Aktivis Lingkungan Prihatin

Komnas HAM menyimpulkan bahwa

1. Ada kegiatan pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab yang secara aktif dimulai sejak 6-7 Desember 2020 di saat rombongan Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 (Sembilan). 

Pembuntutan itu dilakukan sejak bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang

2. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.

Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksin Covid-19 Sinovac Beri Efek Samping Perbesar Alat Kelamin, Tidak Benar

Baca Juga: Sebelum dan Sesudah Vaksinasi Covid-19, Kata Dokter Dirga Persiapkan Hal Ini

Oleh karena itu Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

3. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.

4. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa Halal, Penggunaannya Tetap Menunggu Izin BPOM

Baca Juga: Kapan Masyarakat Mulai Divaksin? Jokowi: Saya Juga Menanti

5. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler